![]() |
Anggota KPUD sedang menghitung calon independent. (insert, ki-ka:) Rimpa Gaya, SH dan M Taufik, SE |
MUARA ENIM, HR – Lebih dari 20 ribu warga yang berhak memilih di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan kecewa dengan KPUD dan Bawaslu Kabupaten PALI (sekarang masih KPUD Muara Enim). Masalahnya calon independen mereka, setelah mendaftar ke KPUD Muara Enim/PALI, langsung di tolak.
Abastari Warga Penukal Utara PALI mengutarakan, sebenarnya sekarang ini masih tahapan pendaftaran, belum masuk ketahapan penerimaan para calon, namun nyatanya KPUD sudah melompat ke tahapan penerimaan calon dan tahapan menolak calon. Tahapan seleksi para pendaftar balon perseorangan melalui PPK dan PPS tidak di laksanakan.
“KPUD PALI sudah melompati wewenangnya. Bawaslu Kabupaten PALI juga sudah melakukan pekerjaan yang bukan tupoksinya dan bukan wewenangnya. Ada indikasi KPUD berusaha untuk menggagalkan calon independen yang kami ajukan. Makanya pihak kami akan segera melaporkan permasalahan ini ke Presiden dan institusi yang berwenang lainnya”bebernya di Talang Ubi PALI, Minggu (21 6).
Warga lainya Yunus (59) menyampaikan bahwa KPUD Kabupaten PALI memang terlihat sangat ambaradul sekretariat dan kinerjanya. Meja operator server yang berpindah-pindah, penampilan Sekretariat KPUD yang mengupload data calon perorangan seperti preman, Sekretaris KPUD Budi Warman,SzIP,MM selalu tidak ada di tempat kerja, tidak ada ruang khusus publikasi baik operator online maupun aktual. “Akibatnya kami sebagai tim balon Bupati/Wabup dari Independen pasangan Rimpa Gaya,SH dan M.Taufik. SE sangat merasa dirugikan,” ucapnya.
Menurut Yunus, diduga kuat semua itu hasil rekayasa oknum KPUD. Dan yang paling membingung KPUD menulis jumlah penduduk 159.675 jiwa, sedang Kantor Dinas kependudukan dan Capil menulis penduduk Kabupaten PALI berjumlah 187.829 jiwa.
Terpisah Balon Bupati, Rimpa Gaya,SH ditemui di kediamannya, Senin (22 6) membenarkan permasalahan tersebut. Dijelaskannya, bahwa dirinya bakal calon Independen, ada sebanyak 20.389 jiwa warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang mendukung pencalonannya. Dukungan dimaksud bukan dukungan rekayasa, tapi sebanyak 20.139 jiwa dibuktikan tanda tangan dan KTP warga yang mendukung, diketahui oleh Pemerintah setempat. “Kita belum tahu apa dasar KPUD dan Panwaslu menolak berkas pencalonan mereka, dan hal lain lagi Panwaslu Kabupaten PALI sudah ikut berperan serta menentukan para bakal kandidat,” ujarnya.
Menurut Rimpa, kinerja KPUD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sangat tidak profisional dan asal jadi, terbukti waktu mereka mengajukan berkas pencalonan tanggal 11 Juni 2015, pihak KPUD memerintahkan agar jumlah dukungan calon dari independen di masukan di dalam format B 1 KWK, dan KPUD memberi contah blanko format B 1 KWK copy B 2 tersebut. Kemudian setelah pihaknya bekerja dalam hitungan 1 x 24 jam, KPUD menghubungi lagi, memberitahukan kalau format B 1 KWK copy B 2 berubah lagi dengan format B 1 KWK copy B 3, sementara format B 1 KWK copy B 2 pertama sudah hampir selesai dikerjakan. “Dengan perubahan tersebut sangat jelas ada indikasi penghambatan dan di sengaja agar pihak kami kehabisan waktu karena merobah-merobah,” bebernya.
Selanjutnya jelas Rimpa, ironisnya lagi permainan KPUD soal data dukungan yang valid hard copy berjumlah 20.389 jiwa, namun oleh KPUD dengan cara mereka mengklaim dukungan independen berdasarkan soft copy hanya berjumlah 10.214 jiwa. Ada kehilangan sebanyak 10.175 jiwa pendukung.
“Kami sudah dizalimi oknum KPUD Kabupaten PALI, makanya kita akan melanjutkan permasalahan ini, baik melalui jalur hukum, maupun audit administrasi,” pungkasnya. ■ lg