Diduga Rampok Uang Negara, LSM: PPK OP4 SDA Brantas Layak Dipenjarakan

oleh -1.6K views
Kantor BBWS Brantas.

SURABAYA, HR Penyakit kronis korupsi sepertinya sangat susah untuk dihilangkan dari para pejabat negeri ini, baik yang berkantor di pusat (Jakarta, red) maupun di daerah.

Ironisnya yang mengidap penyakit tersebut tidak memandang jenis kelamin, oknum pejabat wanita dan pria sama saja nafsu rakusnya, dan terkesan tidak takut lagi dengan hukuman yang sudah menanti.

Bahkan, bukan rahasia umum, bahwa proyek-proyek pemerintah pusat (APBN) yang lokasi pekerjaanya berada di daerah disinyalir menjadi ajang bancaan untuk menimbun harta sebagai bekal kelak di masa pensiun karena jauh dari pantauan.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur yang merupakan salah satu perpanjangan tangan pemerintah pusat yakni Direktorat Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ternyata menjadi salah satu Balai Besar yang paling banyak mendapat tudingan miring dari penggiat anti korupsi Jawa Timur sebagai sarang para oknum ASN yang bermental korup.

Tapi herannya, sampai detik ini tidak ada satupun oknum pejabat BBWS Brantas yang diproses sampai meja hijau, bahkan beberapa oknum  pejabat tersebut malah mendapat promosi jabatan baru.

Padahal, HR banyak mendapat informasi dari para penggiat anti rasuah Jatim bahwa mereka telah menyurati Kepolisian daerah Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim terkait adanya dugaan kerugian ke uangan Negara di beberapa proyek konstruksi.

Tudingan miring yang dialamatkan ke BBWS Brantas ternyata ada benarnya. Hal tersebut dibuktikan dengan copy dokumen yang diperoleh HR.

Dokumen tersebut terkait kegiatan swakelola yang pelaksanaannya dibawah kendali PPK Operasi dan Pemeliharaan (OP) 4 Sumber Daya Air (SDA) Brantas. Dari data yang tertera didalam dokumen tersebut, diketahui nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP SDA Brantas yakni Ir Sri Handini Suprapti MT.

Berdasarkan informasi yang diterima HR dari sumber yang layak dipercaya, modus operandi yang dilakukan PPK OP4 yakni diduga dengan memperbanyak jumlah KTP pekerja harian swakelola di beberapa paket kegiatan pemeliharaan rutin sungai.

Terkait adanya dugaan perampokan uang negara yang dilakukan PPK OP4 tersebut, HR mencoba melakukan konfirmasi kepada Feri (2/7) selaku staf OP4 di kantor Kejapanan Pasuruan.

Feri menjelaskan, “mengenai KTP dan tanda tangan yang tertera didalam data pencairan tersebut, saya hanya meneruskan apa yang sudah dilakukan pejabat sebelumnya,” terangnya.

Padahal HR menanyakan ke Feri, “apakah jumlah KTP yang tertera di dokumen pencairan tersebut memang sesuai jumlahnya dengan orang yang berkerja ?“. Jadi dari jawaban yang diberikan Feri ke HR yang tidak sesuai dengan yang ditanyakan HR. Patut diduga Feri mengetahuinya tetapi menyembunyikan.

Sementara, Sri Handini Suprapti yang sekarang naik jabatan menjadi Kasatker PJPA BBWS Brantas, saat dikonfirmasi HR melalui pesan singkat malah mengarahkan ke Feri, “tolong ke mas Feri OP 4 nggih, tadi sudah saya telepon beliaunya, suwun”.

Di tempat terpisah, Ketua Umum DPP LSM LAPAN  Gintar Hasugian yang dimintai tanggapannya terkait data yang diperoleh HR, menilai bahwa praktik yang diduga telah merugikan keuangan negara dengan cara menggelembungkan jumlah KTP, merupakan modus yang telah berulang kali dilakukan PPK OP4 untuk menimbun harta kekayaan.

Menurutnya, modus perampokan uang negara yang diduga dilakukan Sri Handini Suprapti Cs sudah sangat terstruktur sistematis dan massif, hingga sulit di endus wartawan dan penggiat anti korupsi.

Kepada HR, penggiat anti rasuah yang dikenal sangat lantang menyuarakan suara anti korupsi tersebut berjanji akan menyurati Kementerian PUPR dan juga Kepolisian Daerah Jatim.

“Hal seperti ini tidak boleh didiamkan,” lanjut Gintar, karena menurutnya apabila Sri Handini Suprapti Cs terbukti merugikan keuangan Negara maka layak untuk dipenjarakan. ian

Tinggalkan Balasan