TANGERANG,HR – Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Perumahan Pondok Makmur RW.07, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang di bangun dari Anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2022 dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRDB) Kabupaten Tangerang dengan Nilai proyek Rp.1.175.324.000 (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu rupiah), pelaksana CV. Putri Parahyangan, waktu pelaksanaan 100 hari kalender. Bangunan berkonstruksi gudang diduga abaikan aturan.
Hasil pantauan Awak Media dilapangan pada hari Jumat (25/11/2022) pukul 10:00 WIB di lokasi pembangunan, tidak nampak satu pun pelaksana atau Pengawas dari dinas untuk di minta keterangan, terkait proyek yang mana menjadi pertanyaan HS Aktivis Tangerang. Dari hal material semen bermerek jakarta dan semen perekat herbel bermerek masterbond yang belum tau kwalitasnya, dan juga apakah material tersebut tercantum di Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Dari hasil pantauan yang didapat di lokasi, besi baja (Habem) yang digunakan ” Diduga ” Bekas, karena ada beberapa batang besi baja (habem) nampak berkarat dan ada bekas coran, tidak cuma material yang menjadi sorotan, di lokasi pun SOP keamanan dan keselamatan kerja (K3) diabaikan.
AN asal Cirebon salah satu pekerja di lokasi proyek, saat di tanya awak Media , “Permisi pak, maaf izin saya mau tanya, pengawas sama pelaksananya ada,” tanya jurnalis. “Pelaksana jarang ditempat dan pengawas dari dinas pun tidak pernah ada, terkait SOP K3 pun, tidak nyaman pak, kerja pake rompi, helm, sepatu boot, ya begini lebih nyaman,” jawab AN, yang hanya mengenakan baju kemeja hitam sandal jepit tanpa helm. juga hal serupa temen temen kerjanya di lokasi proyek.
HS Aktivis Tangerang mengatakan kepada Para Awak Media, tentang aturan yang
Mengacu pada UU No: 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
undang undang no 1 tahun 1970 tentang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja K3 Peraturan menteri tenaga kerja tentang Panitia Pembina dan keselamatan kerja (P2K3). Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri PU Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Diperkuat juga dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.01/2021 tentang standar biaya pengeluaran tahun anggaran 2022.
![](https://harapanrakyatonline.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221201-WA0012-700x350.jpg)
“Sangat disayangkan pejabat pemda kabupaten Tangerang, juga DPRD dan camat Pasar Kemis, sebagai pejabat selaku pengelolah anggaran yang menunjuk, memberikan pelaksanaan proyek ke salah satu kontraktor CV. Putri Parahyangan, terkesan tutup mata, karena kurangnya pemantauan dan pengawasan di lokasi proyek,” ungkap HS.
Lanjutnya, “Sesuai motto Tangerang Gemilang dengan mewujudkan pemerintahan yang jujur dan bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), adalah adanya pengelolaan APBD yg baik dan transparan. Selain aturan tentang keterbukaan informasi publik, permendagri. permenkeu juga dimuat dalam undang undang dan instruksi presiden nomor 7 tahun 2015. Pemerintah daerah punya kewajiban memberikan informasi keuangan sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2015 secara terbuka kepada masyarakat luas, beberapa hal yang harus diinformasikan seperti ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA-SKPD), Ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) termasuk rancangan peraturan daerah tentang APBD, hingga peraturan Bupati (Perbup),” tandasnya.
Hasil penulusuran sampai hari ini, pada hari kamis (01/12/2022), belum ada juga yang bisa ditemui, baik dari pelaksana dan pengawas proyek yang bisa dimintai keterangan atau dikonfirmasi sampai saat ini hingga berita diterbitkan. tim