JAKARTA, HR – Perkara pidana antara Hasim Sukamto (terdakwa) dan Melliana Susilo (pelapor) berakhir dengan putusan: lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervoldging) terhadap Hasim Sukamto.
Meskipun perkara tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara pada 23 September 2020 yang lalu, namun publik perlu diarahkan lagi kepada kilas balik proses persidangan perkara tersebut pada 3 Juni 2020, di mana Melliana Susilo (selanjutnya Melliana) dihadirkan sebagai saksi korban yang memberikan keterangan di depan sidang PN Jakarta Utara.
Dalam sidang tersebut, publik atau pengunjung mempertontonkan proses persidangan, dimana Melliana Susilo diduga memberikan keterangan-keterangan bohong. Seperti di persidangan berbeda dengan keterangan yang Melliana uangkapkan di tingkap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Ada beberapa dugaan keterangan bohong yang disampaikan oleh Melliana antara lain. Pertama, terkait informasi pelaksanaan akad kredit tanggal 27 Desember 2017. Dalam BAP tanggal 04 Maret 2019, pertanyaan nomor 5 (lima), Melliana menerangkan bahwa dirinya tidak pernah diberitahu oleh Hasim Sukamto mengenai tanda tangan akad kredit tanggal 27 Desember 2017.
Namun di BAP tanggal 29 Oktober 2018 pertanyaan nomor 7, Melliana menerangkan bahwa Hasim Sukamto meminta dirinya untuk menyetujui mengagunkan dua (2) asset ke Bank.
Selain itu, di depan sidang ketika Melliana diperiksa, dimana majelis hakim dan pengacara terdakwa menanyakan kebenaran keterangannya di tingkat penyidikan mengenai ada tidaknya pemberitahuan dari Hasim Sukamto mengenai penandatanganan akad kredit, dia pun mengakuinya bahwa dirinya pernah diinformasikan oleh Hasim Sukamto melalui staf PT. Hasdi Mustika Utama (PT. HMU) yang bernama Indra mengenai penandatanganan akad kredit.
Kedua, kepemilikan aset yang dijaminkan di Bank CIMB Niaga. Dalam BAP tanggal 29 Oktober 2018, pertanyaan nomor 7, Melliana menjelaskan kepada penyidik bahwa pada bulan Desember 2017, Hasim Sukamto meminta persetujuan dia (Melliana) untuk mengagunkan dua aset milik keluarganya. Ketika saksi korban (Melliana) dihadirkan di persidangan, Majelis Hakim dan pengacara terdakwa menanyakan kepada Melliana mengenai kebenaran keterangannya di penyidik Polda khususnya mengenai kepemilikan harta yang diagunkan di Bank CIMB Niaga, dia pun menjelaskan bahwa harta keluarga saya yang dimaksud adalah harta milik bersama dia (Melliana) dan Hasim).
Ketiga, terkait kehadiran Melliana dan pencegahan dirinya pada saat penandatanganan akad kredit pada tanggal 27 Desember 2017. Dalam BAP tanggal 4 Maret 2018, pertanyaan nomor 4, Melliana menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya diberitahun oleh salah seorang staf PT. HMU) untuk hadir pada saat akad kredit di PT. HMU dan dia datang ke PT. HMU namun dia dicegah oleh staf PT. HMU.
Pada saat pemeriksaan Melliana di pengadilan, pengacara Hasim Sukamto menanyakan kebenaran peristiwa itu kepada Melliana dan dia mengatakan bahwa bukan stafnya yang cegat melainkan terdakwa yang mencegat. Ketika majelis hakim bertanya untuk menyambungkan pertanyaan dari pengacara, Melliana menjawab bahwa yang mencegat bukan terdakwa melainkan kakak terdakwa.
Melliana dituding melakukan kebohongan sebanyak 3 (tiga) kali menyangkut permasalahan yang sama. Lalu Melliana mengatakan dirinya hadir pada saat penandatanganan akad kredit. Sementara dalam pemeriksaan saksi-saksi, tidak seorangpun saksi yang mengatakan Melliana hadir pada saat penandatanganan akad kredit.
Tidak ada satupun bukti pendukung yang membuktikan bahwa Melliana hadir. Bukti yang ada adalah pemberitahuan dari Melliana kepada Indra (staf PT. HMU) via pesan whatsapp bahwa dirinya tidak bisa datang karena dirinya ada urusan di GTI, artinya Melliana tidak datang. Berdasarkan keterangan dari semua saksi yang dihadirkan oleh JPU dan terdakwa, menerangkan bahwa semua peserta pertemuan menunggu kedatangan Melliana selama kurang lebih 2-3 jam. Artinya Melliana tidak datang.
Keempat, terkait nilai kerugian yang diderita Melliana karena dua (2) aset PT. HMU diagunkan ke bank. Di BAP tanggal 29 Oktober 2018 dan BAP tanggal 4 Maret 2019, Melliana menjelaskan secara gamblang bahwa dirinya mengalami kerugian sebanyak Rp 23.625.000.000,- akibat dua aset keluarganya dijaminkan di Bank CIMB Niaga.
Ketika Melliana diperiksa di pengadilan, pengacara terdakwa meminta penjelasan Melliana mengenai dasar perhitungannya sehingga dia (Melliana) mengalami kerugian sebesar Rp 23 miliaran lebih. Melliana pun menjawab bahwa dia tidak tahu. “mana saya tahu, sayakan tidak pernah dilibatkan dalam mengurus uang, semuanya ada di terdakwa”, jelas Melliana.
Ketika Koran Harapan Rakyat mengkonfirmasi kepada pengacara terdakwa, Henrius Nani, SH. (Henri) terkait dugaan kebohongan Melliana, Henri menjelaskan, bahwa kebohongan Melliana tersebut adalah suatu fakta yang terungkap di dalam persidangan ketika keterangannya disandingkan dengan keterangan yang dijelaskannya di dalam BAP.
“Hal itu mengungkapkan bahwa Melliana tidak jujur dan seharusnya majelis hakim harus mempertimbangkan ketidakjujurannya itu dalam menganalisa penyangkalan Melliana terkait tanda tangan di SKMHT,” jelas Henri kepada Koran Harapan Rakyat (28/9).
Menurut Henri, kebohongan yang dilakukan Melliana harus menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menganalisa penyangkalan Melliana terkait tanda tangan dan bukan hanya menggunakan pertimbangan atas dasar kepentingan seperti yang digunakan oleh majelis hakim di dalam putusannya.
Kita perlu mengkritik pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara pemalsuan akta autentik yang menggunakan pertimbangan bahwa, ”siapa yang berkepentingan maka dialah yang melakukan pemalsuan,” jelas sang pengacara.
Pihak yang berkepentingan dengan akta autentik tersebut bukan hanya Hasim Sukamto, melainkan ada tiga pihak yang berkepentingan yaitu PT. HMU, Bank CIMB Niaga dan Notaris. Mengapa pihak yang berkepentingan hanya dijatuhkan pada Hasim Sukamto? tanya Henri.
Majelis Hakim seharusnya menggunakan dugaan kebohongan Melliana yang terungkap di dalam persidangan sebagai basis untuk menganalisa fakta pemalsuan tanda tangan atas akta autentik SKMHT, jelas Henri. “Kami menduga bahwa ada upaya menjebak Hasim Sukamto dalam kasus ini, karena ada banyak kebohongan yang terungkap di dalam persidangan,” ungkap Henri. nen