Diduga Mafia Tender di BP2JK Kaltim, Perusahaan PT BA Rental?

oleh -1.1K views

Kantor BPJN XII Kalimantan Timur.

SAMARINDA, HR – Lagi, paket proyek yang dimenangkan PT Bramakerta Adiwira tergolong beruntun dan sangat luar biasa yang mana penawaran termasuk tertinggi yang kemudian dinilai identik perusahaan dirental/pinjaman yang cukup lihai bermain di lingkungan Kementerian PUPR.  

Namun, informasi diperoleh HR, sangat sulit menebak siapa yang mengusug perusahan tersebut yang berdomisili di kawasan Manggarai-Jakarta Selatan. 

Dan catatan HR,  setiap tahun anggaran yang dikuncurkan oleh Kementerian PUPR, kususnya bidang Bina Marga/Jembatan, selalu kebagian bahkan cukup lumayam paket dengan gelondongan yakni raturan miliar dikerjakan PT Brahmakerta Adiwira, dan catatan HR dimana treck record dinilai pekerjaan selalu bermasalah dan bahkan terancam blacliskt

Cataran HR, pernah mengalami blacklist dan terakhi tahun 2019 yakni di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No : 343 Tahun 2017 dari 6 Jul 2017 –  5 Jul 2019 

Lalu dari puluhan bertahun tahun paket di lingkungan Kementerian PUPR, salah satunya paket Preservasi Jalan Batu Ampar-SP.3 Muara Wahau dengan HPS Rp 161.206.721.000,00 yang tender Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Timur, yang merupakan pelaksana fisik Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Anggaran (PA/KPA/PPK) BPPJN XII-Satker PJN Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur. 

Proyek Preservasi Jalan Batu Ampar- SP.3 Muara Wahau  yang mengerjakan PT Bramakerta Adiwira dengan senilai kontrak Rp 149.922.708.011,43 yang dimulai pekerjaan awal Desember 2022 (2022 – 2023), sedangkan tendernya di mulai tanggal  15 Agustus 2022

Pemenangnya pun dinilai penawar tinggi, dan dari peserta yang memasukkan dokumen penawaran, dimana pemenang urutan ke lima dari enam, diantaranya PT SMI  Rp 129.188.063.288,59, PT MJMR Rp 131.962.468.098,73. PT BS Rp 138.638.655.044,50, PT DA Rp 148.997.702.181,40. PT BA Rp 149.922.708.000,00 dan PT MWT Rp 152.985.209.000,00.

Peserta  pemenang PT Brahmakerta Adiwira  (PT BA) senilai Rp 149.922.708.000,00 dan bila dibandingkan dengan penawar terendah, ada selisih sekitar Rp 20, 7 miliar dan seterusnya dari urutan kedua  ada selisih Rp 18 milair dan seterusnya, sehingga dinilai berpotensi kerugian Negara.

Bahkan dari empat peserta penawaran terendah itu digugurkan dengan luar biasa atau seabrak alasan dukungan tidak memadai atau digugurkan, lalu  PT BA  apakah sudah terpenuhi dukungan seperti peralatan, SDM tenaga ahli dan lainnya? 

Dalam  dukungan dokumen pemilihan oleh PT BA antara lain ada yang tidak valid, yakni diduga tidak memiliki  Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan,  Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Sehingga  tidak sesuai dengan  BAB III IKP 30. Evaluasi Kualifikasi sesuai dengan 30.12., yang mana  Pokja Pemilihan BP2JK Kalimantan Timur menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 30.11 dalam LDK yang terdiri atas: d. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar, lalu dengan tidak adanya sertifikat  tersebut kok bisa sebagai pemenang?

Begitu pula sesuai permintaan Pokja Pemilihan BP2JK Kalimantan Timur dengan “Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara (SI003) KBLI 2015.

Maka oleh PT BA, dimana SBU -S1003 telah habis masa berlaku tertanggal 20 Agustus 2022 dan  sedangkan batas akhir pemasukan penawaran tanggal 22 Agustus 2022 atau saat evaluasi kualifikasi, sehingga berdasarkan Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi nomor: BK 03 01-Kj/230 tanggal 8 Februari 2022 hal Tatacara Pemeriksaaan Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada angka 2 huruf c poin 6). a) 2. Dalam memeriksa masa berlaku SBU peserta saat evaluasi kualifikasi, maka oleh pokja pemilihan agar melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut: c. 

Dalam hal masa berlaku SBU berakhir sebelum atau dengan batas akhir pemasukan data kualifikasi, maka perlu dipastikan kembali proses perpanjangan SBU tersebut dengan cara: 6) Setelah dilakukan pemeriksaan proses perpanjangan SBU oleh LSBU, agar dipastikan SBU tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) SBU dinyatakan sedang dalam proses perpanjangan oleh LSBU apabila tercantum status “Konfirmasi Pembayaran” atau “Disetujui”.

Peserta pemenang PT BA  diduga hanya formalitas dengan menyampaikan “daftar peralatan utama” tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dan semua peralatan dengan status milik sendiri atau sewa tidak dibuktikan adanya janji sewa antara lain: Asphalt Mixing Plant;  Asphalt Finisher, Dump Truck, Batching Plan dan lainnya sehingga  kepemilikan peralatan tersebut  tidak memenuhi syarat Dokumen Pemilihan Bab.III.C.17.2.

Lalu  daftar riwayat hidup/pengalaman personel manajerial yang diajukan/ditawarkan PT BA tidak valid atau tidak benar  seperti Ahli K3 Konstruksi  dan untuk Manajer Keuangan yang diduga diajukan atas nama S, SE tahun 2017 dan berdasarkan penelusuran atau konfirmasi melalui surat yang disampaikan oleh  Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten menyatakan bahwa daftar riwayat hidup atau pengalaman yang disampaikan adalah  tidak valid, hingga dengan demikian tidak memenuhi  persyaratan maka peserta telah melanggar ketentuan BAB III IKP angka 4.1 huruf a dan peserta pemenang dan seharusnya  digugurkan dari proses pemilihan.

Sesuai ketentuan IKP 17.3.e, dimana PT BA dalam dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK)  diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP yang memuat manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus dan program K3. 

Bahkan mengerjakan paket dengan kualifikasi usaha Besar (B),  maka oleh peserta pemenang PT BA yang berasal/domisili dari  Provinsi DKI Jakarta itu  tidak mengandeng perusahan usaha kecil asal Provinsi Setempat dengan berbunyi mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut.

Dengan demikian sejumlah pertanyaan HR tersebut diatas, maka kuat dugaan  PT BA  dikondisikan/diarahkan sebagai rekanan tertentu/binaan dilingkungan Balai BPJN XII – PJN Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur dan diduga ikut invertensi atau konsfirasi dengan cara oleh BPJN/Satker yang menyediakan segala dokumen terlait penetapan pemenang PT BA, yang mana oleh BP2JK Wilayah Kalimantan Timur hanya melakukan tender formalitas? dan juga bahwa PT Brahmakerta Adiwira  identik perusahan rental/pinjaman dan itu diduga diusung pihak pihak tertentu dari BBPJN-PJN Wilayah II Kalimantan.

SKP Tidak Memenuhi 
Informasi HR yang berkembang, juga ada kejanggan lainnya, bahwa PT BA diduga tidak membuat isian  data kualifikasi Sisa Kemampuan Paket  (SKP).

Sehingga tidak  Memenuhi Sisa Kemampuan Paket SKP dengan ketentuan SKP KP P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket KP ditentukan sebanyak 6 enam atau 1, 2 satu koma dua N. P adalah jumlah paket konstruksi yang sedang dikerjakan. N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 lima tahun terakhir.

Penelusuran HR,  SKP dengan jumlah paket yang sedang dikerjakan oleh PT Bramakerta Adiwira selama tahun 2021-2022 antara lain: 1),  Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Bantarheulang Paket 1; 10 Km; 210 Hektar; F; K; SYC/ 17 Nopember 2021- 7 Januari 2022 /TA  2022 pada Satker PJPA BBWS Citanduy senilai Rp. 47.400.000.000,00.

2). Paket Pembangunan Pantai Pulau Semiun  dan Sebetul di Kabupaten Natuna (Pulau Terluar)/TA. 2022 senilai Rp  66.736.063.794,00  /15 Maret 2022. Satker  PJN Wilayah I Provinsi Kepulauan Riau.

3),  Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Kec. Tangaran Kab. Sambas Prov. Kalbar Rp. 55.359.951.940,00, Satker PJSA WS Jelat Kenfawangan Provinsi Kalimantan Barat  15 April 2022.

4). Pembangunan Hotel Praktek / Guest House Politeknik Pariwisata Makassar, senilai Rp. 67.444.101.784,00 / Satker Politeknik Pariwisata Makassar/ Kementerian Pariwisata (Kode Tender : 4861386)  dari tanggal 4 April s/d 17 Desember 2022 dengan rencana PHO tanggal 28 Oktober 2022, namun terdapat pekerjaan yang belum selesai dan menyampaikan pengunduran waktu 52 (lima puluh dua) hari sampai dengan tanggal 19 Desember 2022.

5). Paket Pekerjaan Konstruksi Gedung Parkir  (Kode Tender : 9274555) senilai Rp 97.743.221.664,00 pada Satuan Kerja Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI,  dari tanggal 1 September 2022 s/d 26 Agustus 2023.

6). Paket Pembangunan Jalan dan Jembantan Klarik-Teluk Buton (Kode Tender : 80876064) senilai Rp  161.311.670.382,99 pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Kepulauan Riau, tanggal 21 Oktober 2022 s/d 29 Juni 2024.

Sehingga total paket pekerjaan PT. BA  yang masih berjalan berjumlah 6 (enam) paket pekerjaan, dengan demikian tidak memenuhi persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sesuai yang dipersyaratkan dalam BAB V. (LDK) angka 10 dan evaluasi teknis peralatan utama paket Preservasi Jalan Batu Ampar- SP.3 Muara Wahau   (kode lelang  80958064/RUP 36358622 dari  selesai tender 29 November 2022 diduga oleh peserta PT BA tidak melengkapi SKP  yang melakukan pembohongan public?.  

Kabalai Menjawab 
Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Timur Ditjen Bina Konstruksi, Joko Ahmad Salim ST. MT menjawab surat konfirmasi/klarifikasi Harapan Rakyat (HR) No.002/HR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023     
Surat jawaban Kepala BP2JK Kalimantan Timur, No. : UM.01.02/kb33/18/2023, tanggal 12 Januari  2023 atas sejumlah pertanyaan HR yang diterima HR tanggal 19 Januari 2023 dengan menjelaskan :     
Terkait dengan  Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan,  Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dimana berdasarkan yang diunggah/disampaikan PT Bramakerta Adiwira pada sistim pengadaan secara elektronik (SPSE)  Kementerian PUPR dan pembuktian kualifikasi, diketahui bahwa PT BA  memiliki Sertifikat Manajemen Mutu (Quality Management System ISO 9001: 2015 ) dengan No. Reg. QMS2106209 dan berlaku hingga  25 Juni 2023 
Sertifikat  Manajemen Lingkungan (Environmental Management System ISO 14001: 2015 dengan Nomor Registrasi EMS2106210 dan berlaku 25 Juni 2023
Sertifikat Manajemen  Keselamatan dan Kesehatan (Occupational Healt & Safety  Management System ISO 54001 : 2018) dengan nomor Reg.  0HS2106211 dan berlaku hingga 25 Juni 2023. 

Joko Ahmad melanjutkan dengan terkait Sertifikast Badan Usaha (SBU) yang diunggah oleh PT BA  melalui unggahan di spse PUPR dengan No. PB-UMKU : 0211009412480022003 dengan rincian kualifikasi besar  subkualifikasi konstruksi bangunan sipil jalan : kode sub kualifikasi – BS001 yang ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2022 dengan masa berlaku hingga 27 Juli 2025.

“Hal ini sesuai persyaratan kualifikasi yang terdapat  dalam dokumen pemilihan maupun yang tertulis/terpublish pada sisitem spse, sertifikat badan usaha  (SBU) adalah kualifikasi besar dengan sub klasifikasi jasa pelaksana konstruksi jalan raya (kecuali jalan  layang), jalan, rel kereta api dan landasan pacu bandara (S1003) KBLI 2015 atau subklasifikasi  konstruksi bangunan sipil jalan (BS001) KBLI 2020” ujar Joko Ahmad dengan terkesan mengabaikan SBU S1003 pada  Preservasi Jalan Batu Ampar- SP.3 Muara Wahau pada  akhir pemasukan dokumen pemilihan ter tanggal 22 Agustus 2022 itu. 

Padahal, soal SBU – S1003 dinyatakan masih berlaku hingga  31 Agustus 2022 sesuai PM  PUPR No. 08 tahun 2022, dimana SBU Konstruksi yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Agustus 2022 (Pasal 56 ayat 3) dan bahkan masih diberi kesempatan sampai hingga 31 Desember 2022, kok bisa ?, dan segala  SBU termasuk kompetensi tenaga ahli masih berbarengan dengan SBU S1003.    

“Terkait dengan daftar peralatan utama dan berdasarkan dokumen penawaran terenkripsi yang diunggah PT. BA dimana diketahui menyampaikan peralatan utama beserta bukti kepemilikan peralatan” ujar Joko Ahmad, namun oleh Joko tidak menjelaskan jenis jenis peralatan utama yang dipakai PT BA kepada HR, dan hanya  disebut pula, dari  evaluasi oleh pokja pemilihan, PT BA telah memenuhi persyaratan teknis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan : Bab IV, LDP : Huruf F. Persyaratan Teknis : Angka 2 serta telah memenuhi ketentuan  ketentuan sebagaimana yang diatur  dalam Bab III Instruksi Kepada Peserta : Huruf E Pembuktian dan Evaluasi Penawaran kualifikasi: Angka 28.14.

Lalu terkait  Daftar Riwayat Hidup  dan Pengalaman  Personil, Joko Ahmad menyebutkan dokumen penawaran  terenkripsi  yang diunggah/disampaikan, “maka tidak ada nama Reza Fahlivi sebagai Ahli K3 Konstruksi yang ditawarkan PT BA pada paket  pekerjaan Preservasi Jalan Batu Ampar – SP- 3 Muara Wahau sebagaimana isi dari surat media HR, dan tidak ada nama Suriani, SE sebagai manajer keuangan yang ditawarkan PT BA dengan sebagaimana isi surat media HR” ujar Joko tanpa menyebutkan siapa siapa yang ditawarkan PT BA sebagai personil manajerial/Ahli K3 Konstruksi dan  Manajer Keuangan.     

“Dari hasil evaluasi yang dilakukan pokja pemilihan dinyatakan bahwa personil manajerial  yang disampaikan oleh PT. BA telah  memenuhi  persyarataan  teknis sebagaimana  yang  dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan : BAb IV LDP : Huruf  F. dalam Bab III IKP ; Huruf  E, Pembukaan dan Evaluasi  penawaran kualifikasi Angka 28.14,” sebut Kabalai.  

Joko Ahmad melanjutkan, dengan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi, bahwa PT Bramakerta Adiwira  menyampaikan dokumen rencana Keselamatan Konstruksi  (Elemen SNKK dan Fakta Komitmen), yang kemudian terkait  dengan bagian pekerjaan  yang disubkontrakan, bahwa PT BA  menyampaikan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakan dilengkapi dengan data-data dukungannya 

“Dari hasil evaluasi yang dilakukan pokja pemilihan  disyaratkan, bagian pekerjaan  yang disubkontrakan yang disampaikan oleh PT. BA  telah memenuhi persyaratan  teknis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan  : Bab. IV  LDP Huruf F. Persyaratan  Teknis : Angka 4 dimana untuk pekerjaan bukan pekerjaan utama telah disubkontrakan kepada  penyedia jasa pekerjaan konstruksi  kualifikasi kecil yang berkedudukan /domisili di kota Samarinda  Provinsi Kalimanatan Timur, “ujar Joko Ahmad kepada HR, namun sangat disayangkan dan terkesan menutupi-nutupi bahwa perusahan kecil asal Provinsi setemapt dan perusahan spesialis tidak disebut perusahan kecil itu oleh Joko Ahmad.       

PT BA berdasarkan informasi daftar hitam pada website Inaproc tidak masuk dalam daftar hitam, sehingga PT BA  dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa diseluruh Indonesia.  

“BP2JK  wilayah Kalimantan Timur dalam proses pengadaan  barang dan jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana  yang diatur dalam Peraturan  Presiden  No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, “sebut Joko Ahmad Salim dalam surat jawaban ke HR, yang kemudian Kabalai ini menjelaskan hanya berdasarkan aturan per BAB, , LDP dan lainnya tanpa disebut-sebut seperti nama manajerial personil yang ditawarkan, dukungan peralatan utama dan lainnya. 

Mana yang Benar Sertifikat Manajemen?      
Bahkan soal sertifikat manajemen mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan dan serta  Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diunggah oleh PT Bramakerta Adiwira melalui spse PUPR. 
Dimana seperti diketahui, seperti disebut Kabalai, yakni  Sertifikat Manajemen Mutu (Quality Management System ISO 9001: 2015 ) dengan No. Reg. QMS2106209, Sertifikat  Manajemen Lingkungan (Environmental Management System ISO 14001: 2015 dengan Nomor Registrasi EMS2106210, dan serta Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (Occupational Healt & Safety  Management System ISO 54001 : 2018) dengan nomor Reg. 0HS2106211.

Ketiga sertifikat manajemen tersebut berlaku hingga 25 Juni 2023 
Namun demikian dan berdasarkan penelusuran HR, dimana oleh PT BA juga memiliki sertifikat sertifkat  manajemen lainnya, seperti sertifikat manajemen mutu yakni    ISO 9001: 2015), namun registrasi Nomor dinilai berbeda.  Joko Ahmad sebut Registrasi Nomor : QMS2106209, sedangkan HR sesuai penelusuran dimana registrasi nomor adalah RS0220236.

Lalu Sertifikat Manajemen Lingkungan, dimana Joko Ahmad sebut  ISO 14001: 2015 dengan registrasi nomor : EMS2106210, lalu ada perbedaan registrasi nomor RS0220236. 

Begitu pula Sertifikat Manajamen Keselamatan dan Kesehatan dengan Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (Occupational Healt & Safety  Management System ISO 54001 : 2018) dengan nomor Reg. 0HS2106211, namun masih penelusuran HR terdapat milik PT BA dengan ISO 45001:2015  (tahun berbeda-red). tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *