Diduga Langgar Kode Etik dan Perilaku Hakim Ketua Majelis Hakim Dilaporkan ke Bawas MA

oleh -16 Dilihat
oleh

BEKASI, HR Terkait perkara terdakwa Leonardus J oleh kuasa hukum Dr Manotar Tampubolon dan Patners melaporkan ketua majelis hakim Ambo dan Patra Josef serta Noor Iswandi masing-masing anggota majelis atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI).

Salah satunya dugaan penekanan terhadap saksi yang meringankan terdakwa (Ade Charge) dalam acara pemeriksaan saksi aquo tanggal 25/01/2023 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Pada persidangan itu, saat permeriksaan saksi 1 (satu) atas nama Ivan alias Bejo dan Anastasia (saksi dua) di bawah sumpah (Islam) oleh majelis hakim terlapor I diduga selalu membatasi penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, mengintimidasi saksi dengan mengatakan, “anda jangan berbohong, anda sudah disumpah,anda hatihati nanti ada akibat hukumnya, karena anda berbohong, hingga akhirnya saksi ketakutan.

Penasehat hukum terdakwa (Pelapor) berkali-kali meminta kepada Terlapor agar tidak membatasi mengajukan pertanyaan kepada saksi, namun terlapor diduga tetap membatasi dan mengambil alih kesempatan bertanya dari kuasa hukum terdakwa, akibatnya kuasa hukum terdakwa meninggalkan ruang sidang (walk out) karena tidak mungkin pemeriksaan saksi dilakukan secara adil dan saksi diduga sudah terintimidasi.

Menurut Dr Manotar Tampubolon selaku kuasa hukum terdakwa Leonardus juga orang yang dipercaya menjadi JuriPeradilan Semu di Paris tanggal 04/02/2023, kuat dugaan terlapor I sangat tidak netral. Pada persidangan sebelumnya diduga terlapor menggiring saksisaksi memberatkan terdakwa.

Untuk diketahui terdakwa Leonardus diseret ke persidangan dalam dakwaan ke I pasal 372 KUHP atau dakwaan ke-2 pasal 378 KUHP.

Awalnya saksi Karebet Pramudiarto, minta tolong kepada terdakwa menjualkan mobilnya dan terdakwa berhasil menjualnya seharga Rp 425 juta melalui rekening terdakwa di rumah saksi korban Karebet.

Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban ingin meminjam uang sebesar Rp325 juta dalam tempo satu bulanuntuk modal bengkel milik terdakwa dan memberikan keuntungan 10% dari uang yang dipinjam dan sisanya akan ditransfer ke rekening korban.

Selanjutnya terdakwa memberi cek Rp 32,500.000,- jatuh tempo 07/07/2021, cek II Rp 32.500.000,- jatuh tempo 19/07/2021 dan cek ke III Rp 100.000000,- jatuh tempo 30/07/2021.

Namun korban tidak dapat mencairkan sebagaimana bank yang ditunjuk terdakwa di BRI Bendungan Hilir, saldo kosong.

Kemudian saksi korban menghubungi, terdakwa berjanji akan membayarnya dengan uang tunai. Sehingga terdakwa dilaporkan.

Terkait hal di atas rekan-rekan media ingin mengkorfirmasi kepada Ketua Majelis Ambo dan tim, namun Basuki selaku Humas PN Kota Bekasi mengatakan, “mungkin masalah komunikasi dan mungkin suara kurang lembut,ujarnya. med

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.