JAKARTA, HR – Mobil truk pengangkut sampah dengan nomor pintu B 0785, Sabtu (28/7/2018) siang, sekitar pukul 11:02 WIB, sedang membawa potongan kertas yang mengarah ke arah Tangerang.
Entah, dikumpulkan atau hendak dijual kepada pengepul kertas yang berada di wilayah Tangerang. Yang jelas, mobil truk sampah tersebut telah menyalahi peraturan dan wajib dikenakan sanksi tegas, terlebih kepada supir truk yang membawa mobil Dinas Kebersihan DKI itu.
Pantauan HR di Jalan Daan Mogot, depan Terminal Kalideres Jakarta Barat, pada siang itu terlihat supir truk menutup rapat-rapat bak mobil truk sampah. Mobil bernomor body B 0785 itu diduga milik Sudin Kebersihan Jakarta Barat, pada bagian kaca jendela mobil tertutup di kedua sisi.
Yang menjadi pertanyaan, apakah diperbolehkan angkutan truk sampah disewakan untuk mengangkut barang-barang bekas seperti itu?
Kepala Sudin Kebersihan Jakarta Barat diharapkan melakukan pengawasan yang ketat terhadap bawahannya, terlebih kepada koordinator kendaraan angkutan sampah yang mengijinkan mengangkut sampah kertas ke arah Tangerang. dit