Dibutuhkan ‘Nyali’ Satpol PP Jakbar Laksanakan Pasal 23 Pergub DKI 128/2012

oleh -278 views
oleh

JAKARTA, HR – Kegiatan membangun ruko 9 unit yang diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tepat di samping kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat membuat masyarakat geram. Pasalnya, kegiatan membangun tersebut meski menyalahi aturan, tetap berjalan mulus.

Bahkan, informasi yang didapat SK Harapan Rakyat, kegiatan membangun tersebut sudah dikeluarkan surat peringatan (SP), surat perintah bongkar (SPB) bahkan Rekomendaksi Teknis (Rekomtek).

Dikutip dari laman Aplikasi JAKI, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat telah dikenakan tindakan.

“Petugas sudah melakukan survey ke lokasi. Bangunan sudah dikenakan tindakan penertiban berupa SP No.61/-1.758.1/SP/JB/2022 tanggal 04/02/2022,” tulis petugas Sudin CKTRP Jakbar.

Selain SP, beberapa peringatan pun sudah dikenakan Sudin CKTRP Jakbar berupa segel, SPB dan Rekomtek.

“Segel No.65/-1.758.1/SS/JB/2022 tanggal 07/02/2022. SPB No.71/-1.758.1/SPB/JB/2022 tanggal 10/02/2022. Rekomten No.1014/-1.758.1 tangga 14/04/2022,” lanjut tertulis.

Namun, hal yang dilaporkan petugas Sudin CKTRP Jakbar ditolak Biro Pemerintahan, Pemprov DKI Jakarta karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

“Laporan dikembalikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Pergub DKI Jakarta No.128/2012 terhadap bangunan yang tidak melaksanakan pembongkaran sendiri dapat dilakukan bongkar paksa,” tulis Biro Pemerintahan menjawab laporan petugas yang ditolak.

Biro Pemerintahan pun meminta petugas untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mohon untuk dilakukan pengawasan secara berkala hingga pelaksanaan rekomtek oleh Satpol PP. Mohon untuk melakukan pembatasan kegiatan (Pasal 9 jo. Pasal 10 Pergub DKI Jakarta No. 128/2012 atas keseluruhan bangunan. Mohon untuk tetap melaksanakan ketentuan penyegelan berupa papan segel tetap jelas terlihat dari depan dan tidak boleh tertutup serta lakukan penutupan lokasi dengan pita line DCKTRP (pasal 12 jo. Pasal 13 jo. Pasal 15 Pergub DKI Jakarta No.128/2012),” tulis Biro Pemerintahan.

Menurut Johnny Tumanggor, masyarakat peduli hukum dan pembangunan mengatakan, untuk melaksanakan Peraturan Gubernur maupun Perda DKI, dibutuhkan keberanian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melaksanakannya.

“Untuk melaksanakan Pasal 23 Pergub DKI No 128/2012, dibutuhkan keberanian Satpol PP untuk melaksanakan pembongkaran paksa bagi pelanggar yang membandel,” ujar Johnny saat dimintai tanggapannya soal kegiatan membangun 9 unit ruko yang tidak memiliki IMB di samping kantor Wali Kota Jakbar, Rabu (27/4/22).

Ramai diberitakan, pembangunan yang diperkirakan sudah mencapai 70 persen tersebut tak tersentuh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

Masyarakat sekitar pun merasa aneh adanya kegiatan membangun tanpa IMB di samping kantor Wali Kota.

“Aneh, masa di samping kantor wali kota ada bangunan tanpa izin bisa berjalan mulus, apalagi bangunan tersebut komersial,” ujar warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Rabu (20/4).

Warga pun menilai Wali Kota Jakbar terkesan tidak becus mengurus anak buahnya yang jelas-jelas mengangkangi Perda dan Pergub.

“Adanya bangunan yang tak memiliki izin ini kesannya mengangkangi peraturan. Apa pak Wali gak becus urus anak buah, sampe-sampe pelanggaran di samping kantor pun tak digubris,” lanjut warga.(mw/didit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *