BADUNG, HR – Industri obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik merupakan sektor yang terus tumbuh dan berkembang seiring gaya hidup masyarakat yang semakin sadar pentingnya upaya preventif dan promotif kesehatan, serta kecenderungan gaya hidup back to nature.
Namun, perkembangannya masih terkendala oleh sejumlah tantangan yang disebabkan karena hampir 95% industri tersebut merupakan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Beberapa kendala yang dihadapi antara lain terkait perizinan, bahan baku, permodalan, produksi, inovasi, pemasaran, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam pembukaan Dialog Interaktif bertema “Dukungan Badan POM terhadap Peningkatan Daya Saing Produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Melalui Percepatan Perizinan dan Bimbingan Teknis” yang diselenggarakan di Kuta, Kab Badung pada Kamis (05/03/2020). Tema tersebut dipilih untuk memenuhi kebutuhan informasi para pegiat UMKM untuk dapat meningkatkan daya saing melalui kemudahan perizinan.
“Sejalan dengan Visi-Misi Presiden 2019-2024, Badan POM membangun visi Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong. Visi ini akan diwujudkan melalui empat visi. Dua di antara visi Badan POM terkait langsung dengan kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing pegiat UMKM,” terang Penny.
Ia juga menekankan, bahwa UMKM merupakan tonggak penting dalam perekonomian Indonesia, hal ini salah satunya dapat diketahui dari peningkatan jumlah UMKM dari tahun 2016 hingga tahun 2019 dari 626 menjadi 672 UMKM Obat Tradisional. Jumlah ini lebih besar dibandingkan industri obat tradisional (IOT) dari 124 IOT pada tahun 2017 menjadi 129 IOT pada tahun 2019. Sehingga pembinaan dan pemberian kemudahan izin sangat dibutuhkan.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati memberikan apresiasi kepada Badan POM yang telah memberikan izin edar produk Arak Bali menyusul disahkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Pejabat yang akrab disapa Cok Ace tersebut beranggapan bahwa pemberian izin edar merupakan bentuk dukungan bagi UMKM agar dapat memperluas cakupan konsumen dan menyiapkan produk lokal untuk dikenal lebih luas.
“Penguatan UMKM melalui pemberian izin dan sertifikat diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan para pegiat UMKM serta mempersiapkan mereka menghadapi tantangan lokal, nasional, dan internasional dalam hal perdagangan dan daya saing produk. Dengan menguatkan ekonomi masyarakat lokal, diharapkan produk tradisional juga dapat dikenal lebih luas,” T
terang Cok Ace.
Dalam pembukaan kegiatan, Penny dan Cok Ace juga turut memberikan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) kepada PT. Sensatia Botanica, PT. Kutus-Kutus Herbal, CV. Protex Indo, dan PT. Bali Radiance. Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap kepada Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT) Aura Plus, CV. My Own Farm, UD. Sarining Bumi, dan CV. Twin Springs. Nomor Izin Edar (NIE) Obat Tradisional kepada CV. Nadis Herbal, PT. Varash Indonesia Jaya, PT. Karya Pak Oles Tokcer, dan CV. Eka Sriti Enterprise. Serta Nomor Izin Edar (NIE) Kosmetik kepada PT. Bali Alus, PT. Bali YTKA, PT. Putrindo Empat Lestari, PT. Republic Bali Soap, PT. Saboo Bali Indonesia, dan PT. Sensatia Botanical.
Adapun Arak Bali diberikan Nomor Izin Edar (NIE) Pangan Olahan atas nama UD. Nikki Sake Bali bersama dengan PT Bali Boga Sejati dan UD Dewi Sri.
“Diharapkan dengan adanya kemudahan dan wadah kita untuk saling bertukar pikiran melalui dialog interaktif ini, kita dapat saling bekerjasama untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal sehingga dapat mencapai pasar yang lebih luas,” tutup Penny. gina