JAKARTA, HR – Bangunan kos-kosan 24 pintu yang terletak di Jalan Pasar Gili No. 1 (Jalan H. Ngat) RT 004 RW 001 Kelurahan Jatipulo Kecamatan Palmerah, kembali lagi lolos dari penindakan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Palmerah.
Rumah tinggal disulap kosan 24 pintu. |
Bangunan yang mengantongi IMB Rumah Tinggal dua lantai tersebut seharusnya dibongkar oleh DCKTRP Kecamatan Palmerah, Rabu (14/9).
Anehnya, eksekusi bongkar DCKTRP Palmerah didampingi Sodik selaku Kasie Penertiban Sudin CKTRP Jakbar, batal dilaksanakan. Padahal, pada hari itu telah turun surat bongkar untuk eksekusi bongkar pada bangunan yang menyalahi IMB tersebut.
Batalnya kegiatan bongkar itu pun tidak diketahui alasannya. Bahkan, kedatangan oknum-oknum DKCTRP Palmerah dan Sodik ke lokasi bongkar juga tidak menyertakan pihak keamanan seperti Satpol PP dan Kepolisian.
Padahal, protap bongkar yang dilaksanakan Sudin DCKTRP Jakbar dan DCKTRP kecamatan adalah mendapat pendampingan dari aparat keamanan seperti polisi dan Satpol PP. Timbul pertanyaan, apa yang sedang dilakukan Sodik dan Kasie DCKTRP Palmerah di lokasi bangunan rumah tinggal dua lantai yang disulap menjadi kos-kosan 24 pintu?
Berdasarkan pantauan HR, setelah keberadaan oknum DCKTRP tersebut diketahui kuli tinta, Sodik terlihat terburu-buru meninggalkan lokasi. HR bahkan berusaha konfirmasi, tapi tidak berhasil. Begitu juga di kantornya, batang hidung Sodik sangat sulit dijumpai. Meja kerja Sodik yang terletak di lantai 10 paling sering terlihat kosong mlompong. kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});