JAKARTA, HR – Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan kembali berbuat ulah dengan melakukan pembongkaran tidak maksimal terhadap bangunan rumah tinggal yang berada di Jalan Kavling DKI Blok 11 RT 06 RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakbar. Saat DPK Kecamatan Kembangan beraksi, tim bongkar hanya membobol dinding pembatas bangunan.
Pekerja proyek yang dikonfirmasi HR membenarkan tentang adanya pembongkaran yang dilakukan Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan.
“Betul mas, kalau tidak salah sudah dua minggu lalu. Bangunan ini dibiongkar pihak Kecamatan dan Walikota Jakbar, banyak Satpol PP dan Polisi juga yang menyaksikan bongkaran itu mas,” jelas kuli proyek yang tidak mau menyebutkan namanya.
Terkait pembongkaran bangunan tersebut, menurut sumber HR, pemilik atau pemborong langsung berkoordinasi dengan pihak Dinas Penataan Kota agar pembongkaran tidak meruntuhkan bangunan dan kerangkanya. Dan nampaknya terjadi kesepakatan antara kedua pihak, sehingga tim bongkar hanya membongkar dinding pembatas saja.
Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan sejak dipimpin Dhanu Irawan tidak memiliki track record yang dibanggakan. Berbagai masalah kerap terjadi, seperti pembiaran terhadap bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukkan, juga pembiaran terhadap bangunan yang menyalahi gambar.
Dhanu Irawan |
Selain masalah diatas, investigasi HR Online juga menemukan bangunan yang bermasalah dibiarkan oleh Dinas Penataan Kota Kecamatan Kembangan. Bangunan yang dibiarkan tidak membayar retribusi kepada Pemprov DKI itu, yakni Bangunan dua unit rumah toko (ruko) dan satu unit klinik yang dibangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). (Baca: Pungli ‘Pengamanan’ 2 Unit Ruko Dan 1 Unit Klinik Tanpa IMB Di Kembangan)
Bangunan Klinik berada di Jalan Meruya Ilir Gang H Mas’ud. Sedangkan dua unit ruko berada di Jalan Kembangan Raya RT 01 RW 01 Kembangan Utara.
Terkait itu, sudah sepantasnya Kadis Penataan Kota DKI Jakarta dan Kasudin Penataan Kota Jakbar untuk mengkaji ulang kedudukan Dhanu Irawan di Kecamatan Kembangan, yang dinilai tidak mampu melaksanakan dan menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi).
“Jangan munafik,” ucap Sardo, pemerhati hukum. kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});