JAKARTA, HR – Bangunan menyerupai rumah toko (ruko) setinggi tiga lantai yang berada di Jalan Alpukat V No 5 RT 07 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan Jakbar, kini disulap lagi menyerupai kos-kosan. Bangunan itu dibangun dengan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal.
Anehnya, fisik bangunan yang sudah mencapai 80 persen itu, terlihat dikebut pembangunannya, dan tidak ada tindakan penyegelan dari Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Adm Jakbar dan Seksi CKTR Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet).
Mengapa belum ada penindakan? Apakah ada praktik gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat CKTR Jakbar maupun Kecamatan? Sehingga sengaja ‘tutup mata’?
Hal ini jelas menjadi pertanyaan besar, ada dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli yang terjadi di CKTR Kota Adm Jaktim, ternyata tidak membuat jera bagi oknum CKTR Kota Adm Jakbar.
Hal-hal yang jelas terjadi pelanggaran pada bangunan itu, yakni adanya perbedaan fisik bangunan dengan gambar arsitek yang disetujui PTSP Kec Gropet. Ini adalah salah satu kesalahan fatal, dan seharusnya fisik bangunan yang dibangun saat ini ditindaklanjuti dengan pembongkaran, agar fisik bangunan sama dengan gambar arsitek yang disetujui PTSP Kec Gropet.
“Tidak mungkin PTSP Kecamatan Gropet menyetujui gambar arsitek seperti fisik yang ada saat ini. Seharusnya pengawasan CKTR Jakbar dan Kecamatan segera bertindak dengan menyetop segala bentuk kegiatan pembangunan pada bangunan itu, serta dilakukan penyegelan. Bila masih bandel, CKTR Jakbar dan Kecamatan harus membongkarnya,” ujar Pane, warga setempat.
Pane menyayangkan apabila nantinya kasus OTT terhadap oknum CKTR terulang lagi. “Kasus OTT yang terjadi di Jakarta Timur, merupakan citra kinerja CKTR di seluruh DKI Jakarta ini, termasuk Jakarta Barat maupun Kecamatan Gropet. Ini patut dicurigai,” tegasnya.
Wali, pemilik warung klontong di dekat lokasi bangunan, mengaku heran dengan berdirinya bangunan megah setinggi tiga lantai itu. “Saya bingung retribusinya kenapa bayar retribusi rumah tinggal, ya? Padahal, bangunan itu untuk kos-kosan. Kan, rugi Pemprov DKI. Tapi, saya tambah bingung, kok tidak ada tindakan dari P2B (sekarang CKTR-red) di sini (Gropet), ya? Padahal sekarang ada juga IMB Kos-kosan. Kenapa tidak pakai IMB Kos-kosan? Atau mungkin di lokasi itu hanya bisa maksimal IMB rumah tinggal? Kalau IMB Rumah Tinggal, tidak seperti itu fisik bangunannya,” ujar Wali.
Demikian juga dengan Hered Loebist, warga Flores yang asyik melihat pengecoran dak di atap bangunan tersebut, Kamis (6/4), mengaku terheran-heran dengan berdirinya bangunan kos-kosan tiga lantai dengan IMB Rumah Tinggal, dan tidak ada tindakan dari Pemprov DKI Jakarta.
“Nampaknya ada yang bermain,” ujarnya kepada HR.
Terkait itu, sudah sepatutnya tim saber pungli kembali bekerja untuk mengungkap modus serupa seperti yang terjadi OTT CKTR di Kota Adm Jakarta Timur.
“Modusnya pasti sama. Tinggal di sadap aja. Mudah kok nangkapin oknum PNS yang doyan gratifikasi. Era sudah canggih,” ujar Frily, warga Jakbar.
Bangunan tersebut sudah jelas melanggar Perda DKI Jakarta No 7 tahun 2010 tentang bangunan di Provinsi DKI Jakarta dan Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan dan gedung. Serta telah melanggar Undang-undang RI No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Perda KDKI No 1 tahun 2014 tentang RDTR dan Zonase. kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});