Di Duga Menerima SuapDalam Pengurusan Tanah diBadan Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018- 2021, Kejati Tahan 4 Tersangka

oleh -104 views

TANGERANG,HR – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Ricky Tommy Hasiholan menyampaikan Konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.

“Sebelumya oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Banten telah mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka atas keempat tersangka yaitu:

  1. Nomor: B-2734/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Tersangka AM
  2. Nomor: B-2735/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Tersangka DER
  3. Nomor: B-2736/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Tersangka Dra. S alias MS
  4. Nomor: B-2737/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Tersangka EHP” jelas Leonard Ricky

Lebih lanjut Leonard Ricky mengatakan terhadap kedua Tersangka atas nama AM dan DER telah ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2022

“Tersangka Dra. S alias MS dan Tersangka EHP, telah dipanggil oleh Tim Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan namun yang bisa hadir pada hari ini adalah Tersangka Dra. S alias MS karena Tersangka EHP dalam keadaan sakit sebagaimana Surat Keterangan Dokter yang disampaikan oleh Penasihat Hukumnya. dan telah dilakukan pemanggilan kembali untuk hadir di Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2022 dan diperiksa sebagai tersangka,” tambahnya

Lebih lanjut Leonard Ricky mejelaskan terkait Dra. S alias MS dengan didampingi Penasihat Hukumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.

untuk tersangka Dra. S alias MS, Jaksa Penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan Rumah dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan, dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, yaitu Nomor: PRINT-1170/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 atas nama tersangka Dra. S alias MS selama 20 (dua puluh) hari sejak 24 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2022 di Rumah

“Adapun pertimbangan penyidik menahan tersangka Dra. S alias MS dengan jenis penahanan rumah karena tersangka Dra. S alias MS pada saat diperiksa tidak bisa beraktifitas dengan normal sehingga membutuhkan bantuan kursi roda dan pada saat diperiksa Tersangka menyampaikan hasil riwayat penyakit yang diderita sehingga untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah karena besok tersangka akan diperiksa oleh Tim Penyidik ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Tim penyidik untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis secara independen” tegasnya

Dikatakannya selama tersangka ditahan jenis penahanan rumah maka tersangka harus mematuhi ketentuan sebagai berikut :
Tersangka tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa seijin tim penyidik

“Tersangka dalam hal keadaan darurat terhadap kondisi kesehatan maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada Tim Penyidik.
Tersangka wajib lapor seminggu 2 kali,
Tersangka harus membagikan lokasi terkini nya kepada Tim Penyidik,” tukasnya

Pasal yang disangkakan, Terhadap Tersangka Dra. S alias MS dipersangkakan melanggar pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. juntak

Tinggalkan Balasan