MAJALENGKA, HR – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah melakukan perhitungan dan pertimbangan terhadap besaran nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka Tahun 2019 berdasarkan formulasi yang teruang dalam Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 44 ayat (2) beserta penjelasannya Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat (3).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri Kabupaten Majalengka, Ahmad Siswanto saat menggelar Sidang Pleno Dewan pengupahan Kab Majalengka tentang pengusulan UMK Majalengka di aula Dinas Sosial Kab Majalengka, Rabu (7/11).
Dijelaskannya, angka inflasi dan pertumbuhan PBD didasarkan pada hasil perhitungan BPS tahun 2018 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No. B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018.
Hal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domistik bruto tahun 2018 yaitu tingkat inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15%.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka mengusulkan besaran UMK di Kab. Majalengka tahun 2019 sebesar Rp. 1.791.693,26 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah koma dua puluh enam sen).
Hal ini akan diprosres lebih lanjut dan diproses sebagai bahan pertimbangan Bupati Majalengka dalam merekomendasikan UMK Kab. Majalengka tahun 2019 kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam sidang pleno ini dihadiri dan disepakati oleh unsur pemerintah Kadisnakerin Kab. Majalengka, unsur akademisi UNMA, Kepala BPS Kab. Majalengka, para pengusaha, Ketua Kadin Kab. Majalengka, Ketua DPK APINDO Majalengka, Ketua DPC KSPSI Majalengka, Ketua F. SP TSK SPSI Kab. Majalengka. lintong situmorang