MUARA TEWEH, HR – Warga sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba yang berlangsung di wilayah hukum polres Barito Utara. Akhirnya seorang pria bernama Amir Saripudinsyah alias Ebod (33), warga Jalan Cempaka Putih RT 24, Kelurahan Melayu, Muara Teweh ditangkap satuan polisi anti narkotika Polres Barito Utara, Polda Kalteng, Kamis (7/1/2021).
Ia diduga kuat telah mengedar dan menyimpan tiga paket narkoba jenis sabu. Kasat Narkoba Polres Barut AKP Slameto, Jumat (8/1/2021) siang membenarkan, pihaknya menangkap Amir alias Ebod bersama barbuk sabu 0,83 gram yang dikemas dalam tiga paket. “Tersangka digerebek di rumahnya, Kamis sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Slameto kepada wartawan.
Slameto menambahkan, Amir dijadikan TO setelah polisi rmenerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Informasi tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka. Saat polisi menuju TKP, pelaku sedang berdiri di samping sebuah tempat ibadah yang berada di depan rumahnya.
“Polisi langsung menggeledah dan menemukan tiga paket diduga sabu. Barbuk sempat dibuang tersangka, tetapi kita berhasil temukan,” sebut Slameto.
Amir alias Ebod dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. mps