MAJALENGKA, HR – Forkopimda Kabupaten Majalengka gelar rapat koordinasi bersama tokoh agama terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (pakem) di Kabupaten Majalengka yang di gelar di aula Kejaksaan Negeri Majalengka, Rabu (22/01/2020).
Rapat koordinasi pakem di hadiri Kajari Majalengka Sri Indarti SH.MH, Asda 1 Setda Kabupatena Majalengka Drs. H. Abdul Gani M.Si, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majalengka H.Suherli SH, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Majalengka Drs H Imam Pramudya, Pasi intel Kodim 0617/Majalengka Kapten Inf Maman Kardiman, Kasat Intelkam Polres Majalengka AKP Dadan Sudirman SH.MH, Ketua MUI Kabupaten Majalengka KH Anwar Solaeman M.Ag, Kemenag Kab Majalengka di wakili Kasi Binsyar H.M. Riesan, Kabid Kebudayaan Disparbud Kabupaten Majalengka Mumu Rudiharto, Kabag Kesra Setda Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono S.STP.M.Si, Ketua FKUB Kabupaten Majalengka KH Asep Syahidin. Kasubid ideologi wawasan Kebangsaan dan ketahanan ekonomi sosial, Budaya Agama Bakesbangpol Majalengka Ahmad Muffasirin SE, Kajari Kabupaten Majalengka Sri Indarti, SH, MH menyampaikan, dalam kegiatan ini begitu padat dan kami harapkan walaupun padat kita masih bisa berkordinasi khususnya di Bidang Pengawasan aliran Kepercayaan masyarakat (Pakem) yang ada di Kabupaten Majalengka.
“Rapat kordinasi ini kita lakukan guna mengantisipasi terhadap permasalahan LDII di wilayah Kabupaten Majalengka supaya bisa lebih kondusif dan bisa menjaga Kamtibmas di Kabupaten Majalengka,” kata Kajari
Menanggapi hal tersebut Ketua MUI Majalengka KH Anwar Solaeman M.MPd menyampaikan, Terkait permasalahan LDII ini adalah salah satu bentuk yang harus kita antisipasi dan kita sikapi karena LDII ini memiliki Historis yang sangat kuat, dan ada beberapa permasalahan Faham yang timbul pada awalnya diantaranya adalah : 1. Dia menjelaskan Umat Islam yang tidak termasuk Islam Jamaah adalah termasuk 72 golongan yang pasti Masuk Neraka, 2. Umat Islam harus dibaiat dan setia kepada Amirul Mukminin supaya langsung masuk surga, 3. Ajaran yang harus mengangkat bersumber dari Amirul mukminin yang menjadi pusat Pimpinan yang harus ditaati,tidak sah shalat dibelakang orang yang bukan Islam jamaah, Suami yang ikut gol Amirul mukminin Harus bisa mengajak istri nya supaya masuk kedalam aliran Amirul Mukminin. Melarang aliran hadist, Quran Hadist dll yang bertentangan dengan ajaran Amirul Mukminin, Pakaian shalat pengikut Islam Jemaah yang tersentuh orang lain yang bukan pengikutnya harus disucikan, 4.Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang direstui oleh Amirul Mukminin, 5. dan Pengikut aliran ini harus memutuskan hubungan dari golongan lain walaupun itu orang tuanya sendiri.
Lebih lanjut Ketua MUI menyampaikan, LDII tidak menganut sistem ke Amiran dan tidak menganggap umat Islam diluar ajaran LDII itu adalah najis/kafir dan itu sudah dikatakan dan tertera dalam surat MUI pada Tahun 2006.
“Dalam permasalahan yang timbul di Kabupaten Majalengka salah satu nya di Wilayah Desa Parakan dan itu sebenarnya harus mendapatkan ijin dari lingkungan, kelengkapan administrasinya, dan salah satu langkah yang harus kita lakukan adalah melakukan pemanggilan sekaligus untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi di Parakan,” jelas Ketua MUI.
Ketua FKUB Majalengka KH Asep Syahidin mengatakanKami dari FKUB belum secara langsung melihat ke lokasi dan kami akan terus memantau semua permasalah LDII ini yang sedang dihadapi. Pada Prinsipnya kami dari FKUB sangat setuju dengan semuanya untuk mengundang dari pihak LDII supaya kita bisa mendapatkan solusi yang baik terkait permasalahan Pembangunan sarana Pendidikan LDII di Desa Parakan Kecamatan Leuwimunding.
Menanggapi hal tersebut Asda 1 Setda Kabupaten Majalengka Drs. H. Abdul Gani M.Si menhatakan, terkait aliran Kepercayaan Masyarakat LDII ini kita tetap melakukan pengawasan dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bisa terwujudnya visi Majalengka Raharja, dalam permasalahan LDII ini harus kita antisipasi karena paradigma dan image dari masyarakat terhadap Aliran LDII ini sudah negatif. Kita kedepan harus kita undang untuk melakukan klarifikasi terhadap Organisasi LDII ini supaya semua permasalahan bisa selesai dengan baik.ungkapnya.
Selanjutnya Perwakilan Kemenag Majalengka Kasi Binsyar M. Hasan mengatakan, permasalahan terkait aliran kepercayaan masyarakat ini harus bisa kita antisipasi dan dengan adanya rapat kordinasi ini bisa terus menjalankan aliran kepercayaan masyarakat ini.
Perkembangan zaman sudah semakin pesat dan seperti kita ketahui di Negara kita sudah ada beberapa permasalahan yaitu tentang munculnya Kerajaan kerajaan yang aliran/ajarannya masih dipertanyakan.
Untuk dikabupaten Majalengka sendiri permasalahan yang sedang timbul adalah masalah pembangunan sarana Pendidikan LDII di Wilayah Desa Parakan Kecamatan Leuwimunding.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Majalengka Drs H Imam Pramudya S. MM menyampaikan, kami merasa prihatin dengan permasalahan yang timbul karena ini merupakan satu agama Islam namun berbeda aliran. Untuk masalah perijinan Bangunan harus bisa dilakukan bukan cuma dari Dinas Perijinan akan tetapi harus juga mempunyai rekomendasi dari Dinas PUTR.
Terkait kehadiran LDII kami akan terus memonitor dan sampai saat ini kami terus berkordinasi dengan semua elemen termasuk dari Kesbangpol Provinsi Penyampaian Pasi Intel Kodim 0617 Kapten Inf Maman Kardiman, menyikapi permasalahan LDII di Wilayah Kecamatan Leuwimunding ini harus kita sikapi, karena mayoritas di wil Kecamatan Leuwimunding adalah agama islam.
Pada intinya kita juga harus bisa memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait permasalahan LDII ini. Dan kami dari pihak TNI akan mendukung, membantu dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat dan untuk mengikuti prosedur yang berlaku pada permasalahan LDII ini.
Sementara intelkam Polres Majalengka AKP Dadan Sudirman SH. MH mengatakan, “pada permasalahan yang timbul di Desa Parakan ini bukan untuk membangun sebuah Mesjid/Mushola akan tetapi sarana Pendidikan, dan dari pihak LDII sendiri tidak ada kordinasi dengan Masyarakat Sekitar sehingga menimbulkan gejolak yang meresahkan, dan sampai saat ini kondisi di wilayah desa Parakan sudah kondusif dan anggota dari LDII sudah mulai mengikuti Shalat Jumat berjamaah, kami akan tetap memonitor setiap pergerakan terkait permasalahan dari LDII di Wil Kecamatan Leuwimunding ini dan kami mengikuti dan mendukung rencana yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Majalengka dan Kajari,” tutupnya.
Kegiatan rapat Kordinasi ini dilakukan supaya jalinan kerjasama tim Pakem Kabupaten Majalengka semakin solid dalam memberikan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya, Tim Pakem akan mengundang pihak LDII terkait permasalahan yang timbul di wilayah Kecamatan Leuwimunding dengan waktu yang secepatnya. leni.s