Tender Pengadaan Meubelair di Kanwil BPN DKI Jakarta
JAKARTA, HR – Proses tender paket Meubelair dengan Kode 1800065 di Badan Pertanahan Nasional yang dibatalkan karena alasan ‘tidak ada penyedia yang memenuhi ambang batas nilai teknis (ambang batas nilai teknis 90)’, padahal peserta yang mengikuti lelang meubelair itu ada yang menjangkau nilai teknis sampai 100.
Dari 14 peserta (perusahaan) yang mengikuti paket meubelair yang diumumkan di LPSE Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, oleh Kanwil BPN DKI Jakarta dengan nilai HPS Rp 2.509.804.000.000 tahun anggaran 2017-PNBP, dimana salah satu peserta yakni CV. Purnama Gemilang telah memasukkan penawaran, dan dinyatakan gugur teknis, dan bahkan semua peserta dinyatakan tidak ada yang memenuhi ambang batas nilai tehnis, dimana nilai ambang batas tehnis ditetapkan 90.
Berdasarkan nilai ambang batas teknis yang ditetapkan senilai 90 itu, maka CV Purnama Gemilang dinyatakan gugur teknis karena nilai yang diperoleh menurut panitia hanya 85, padahal nyatanya, bahwa dokumen penawaran CV. Purnama Gemilang sudah dibuat lengkap dan seharusnya nilai yang diperoleh adalah 100, malah melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Pokja.
Atas dasar itu, sehingga CV. Purnama Gemiling mengajukan surat sanggahan dan keberatan. Isi sanggahan, CV. Purnama Gemilang menilai, bahwa panitia (Pokja) kurang transparan dalam melakukan penilaian ini. Seharusnya panitia menguraikan atau merinci hasil penilaian sebagaimana yang sudah ditetapkan pada dokumen lelang. Baik peserta lelang maupun panitia tidak dapat keluar atau menyimpang dari aturan, sebagaimana yang sudah diatur dalam dokumen lelang.
Dalam dokumen lelang ditetapkan bahwa ada 7 unsur yang menjadi dasar penilaian peserta, dan metode penilaiannya untuk masing-masing unsure tersebut ditetapkan, yaitu apabila melampirkan dokumen yang minta maka nilai yang didapatkan adalah 100 % dari bobot yang ditentukan, dan apabila tidak melampirkan maka nilai yang didapatkan adalah 0 % dari bobot yang ditetapkan.
“Berdasarkan metode penilaiaan tersebut, dihubungkan dengan dokumen yang kami (CV. Purnama Gemilang) siapkan untuk lelang ini, maka berdasarkan penilaian kami, maka nilai CV. Purnama Gemilang seharusnya adalah 100,” ujar Parluhutan S, SE.Ak,M.Ak, CA, CMA, Komisaris sekaligus pemilik CV. Purnama Gemilang kepada HR di Jakarta.
Lebih lanjut Komisaris CV Purnama Gemilang ini menjelaskan, penilaian tersebut kami buat berdasarkan data yang kami upload, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh panitia, dan sebagai bukti, dalam sanggahan kami ini turut kami lampirkan dan dapat juga diperiksa dari data yang kami upload di dalam system LPSE….(baca Nilai Ambang Batas Teknis mencapai 100)
Agar jangan timbul dugaan bahwa panitia tidak bertindak profesional, atau ada kecurigaan bahwa panitia melakukan rekayasa untuk menggiring peserta tertentu untuk menjadi pemenang, maka kami minta agar pimpinan di lingkungan BPN dapat melakukan tindakan yakni : melakukan pemeriksaan terhadap proses lelang ini, karena kami melihat bahwa dari beberapa lelang di BPN yang sudah kami ikuti, kami duga bahwa panitia tidak bertindak professional, tidak fair dan ada dugaan melakukan keberpihakan. Apabila dugaan ini benar, maka panitia dalam hal ini telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah.
Sebelum aparat BPN yang berkompeten melakukan pemeriksaan atas pengumuman yang dilakukan panitia tersebut, maka lelang ini harus dipending, terlebih tidak diperkenankan untuk dilelang ulang sebelum pemeriksaan dilaksanakan, dan umumkan hasil nilai peserta yang dilengkapi dengan unsur penilaian yang sudah ditetapkan dalam dokumen lelang.
“Dan apabila berdasarkan pemeriksaaan bahwa ternyata panitia adalah benar atau dengan sengaja melakukan rekayasa dalam proses lelang ini, maka panitia harus diberi sanksi yang tegas,” ujarnya.
Dan, keberatan atau sanggahan dari peserta CV. Purnama Gemilang, akhirnya dijawab oleh Ketua Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kanwil BPN DKI Jakarta, Dra. Purwati dengan Nomor: 2.074/4-31.100/VI/2017, tanggal 16 Juni 2017 atas surat sanggahan CV Purnama Gemilang tanggal 7 Juni 2017.
Dalam jawabannya, Ketua ULP beralasan bahwa telah mengumumkan berita acara evaluasi penawaran pengadaan Meubelair dengan Nomor: 1880/BA-31.100/V/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang diuploap ke LPSE Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada tanggal 5 Juni 2017 pukul 09.25 Wib.
“Setelah dilakukan evaluasi teknis terhadap 14 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, tidak terdapat penyedia yang memenuhi ambang batas nilai teknis 90,” ujar Purwati atas surat jawabannya kepada CV. Purnama Gemilang.
“Hasil evaluasi terhadap penawaran dari CV. Purnama Gemilang yang diupload pada LPSE Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN diperoleh yakni “daftar tenaga local yang memiliki sertifikat dari perincipal” yang dinilai 15, namun diberikan nilai nol karena tidak melampirkan daftar tenaga local yang dimaksud, sehingga CV. Purnama Gemilang hanya mencapai nilai teknis 85 atau kurang dari nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Pokja senilai 90.
Berdasarkan hal itu, kata Purwati, maka pengadaan meubelair kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dinyatakan gagal.
Karena tidak puas atas jawaban sanggahan itu, CV Purnama Gemilang kembali mengajukan surat keberatan dan sanggahan berikutnya yang dialamatkan kepada ketua ULP, Dra Purwati, MM.
CV. Purnama Gemilang dengan surat sanggahan dan keberatan Nomor: 008/VII/EXT/LPSE/2017, tanggal 3 Juli 2017, yang disampaikan tembusannya ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ketua Kelompok kerja Pengadaan Barang/Jasa Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, KPA Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan PPK Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
CV Purnama Gemilang merespon surat jawaban Ketua ULP yang dipimpin Purwati, namun poin-poin yang disampaikan oleh Ketua ULP tersebut sangat bertentangan dengan data dan kondisi yang sebenarnya.
Penilaian unsur Nomor 5, yaitu “Daftar Tenaga Lokal yang memiliki sertifikat dari Prinsipal” CV Purnama Gemilang diberi nilai 0 (Nol) dengan alasan “tidak melampirkan daftar tenaga local yang memiliki sertifikat dari principal/tidak ada sertifikat tenaga local dari principal. Padahal pada saat upload dokumen lelang ke LPSE, CV Purnama Gemilang telah melengkapi Daftar Tenaga Lokal yang memiliki sertifikat dari Prinsipal dan masing-masing sertifikat tenaga local tersebut.
“Pada saat mengajukan surat keberatan/surat sanggahan, CV Purnama Gemilang juga telah melampirkan semua dokumen yang diupload, termasuk dokumen dimaksud,” tegas Parluhutan yang disampaikan data lengkap kepada HR.
Dengan demikian, sebut Parluhutan, nilai CV Purnama Gemilang bukan 85 sebagaimana disebutkan, akan tetapi nilai CV Purnama Gemilang adalah “100”, sebagaimana yang sudah disampaikan pada surat sebelumnya.
“Kami sangat menyayangkan respon dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa. Sebelum merespon surat sanggahan/keberatan kami tersebut, apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang kami upload ke LPSE atau memeriksa dokumen yang sudah kami lampirkan?” tanya pria yang akrab disapa Luhut itu.
Jika demikian adanya, Luhut menduga bahwa panitia lelang tidak professional, tidak fair, dan ada dugaan melakukan keberpihakan kepada rekanan/perusahaan tertentu.
Lanjutnya, pihaknya menduga bahwa panita membatalkan lelang ini, karena mungkin jagoannya belum siap.
“Kami duga bahwa lelang akan dilaunching kemudian pada waktu tertentu, setelah jagoan benar-benar telah siap,” tegasnya.
Agar tidak menimbulkan praduga yang dapat mencoreng nama baik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, sebaiknya segera lakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran dari surat sanggahan/surat keberatannya tersebut.
“Jika terbukti bahwa surat sanggahan/surat keberatan kami benar, maka panitia lelang harus mengembalikan hak sebagai pemenang tender kepada CV Purnama Gemilang,” imbuhnya kepada HR.
Sampai dengan berita ini diturunkan, CV. Purnama Belum mendapatkan jawaban dari Ketua ULP, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahan Nasional, Kuasa Pengguna Anggaran Pertahanan Kota Adminsitasi Jakarta Utara, karena kami juga mendistribusikan surat sanggahan dan keberatan tersebut kepada mereka.
Lapor Presiden
CV. Purnama Gemilang pada dasarnya sudah melakukan penelusuran surat dimaksud ke kantor masing-masing pejabat dimaksud untuk memastikan apakah sudah sampai ke meja mereka dan apakah sudah ada tanggapan, akan tetapi CV. Purnama Gemilang hanya diterima oleh staff masing-masing pejabat tersebut tanpa dapat memberikan kepastian. Dan CV. Purnama Gemilang sudah berkali-kali datang ke kantor para pejabat tersebut, lagi-lagi team dari CV. Purnama Gemilang pulang dengan tidak mendapatkan respon yang diharapkan.
Diharapkan dengan melakukan konferensi pers ini, masalah yang ada di Kementrian ini akan direspon oleh aparat terkait. Lebih lanjut CV. Purnama Gemilang juga berencana akan melaporkan permasalahan ini ke Lembaga Hukum lainnya, antara lain Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan mengirimkan surat pengaduan kepada bapak Perisiden RI, Bapak Jokowi Widodo, untuk menginformasikan bahwa upaya penegakan hukum yang didengung-dengungkan itu, implementasinya masih jauh dari yang diharapkan, tegas Luhut. red
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});