JAKARTA, HR – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan majelis hakim Tugianto didampingi hakim anggota Agung Purbantoro dan Fahzal Hendri yang mengadili dan memeriksa perkara Kepabeanan, menegur jaksa penuntut umum Timi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, karena terkesan cengengesan saat memeriksa saksi di persidangan.
Dalam perkara Kepabeanan eksport barang berupa Garmen sebanyak 2 Truck itu, seolah olah jaksa tidak profesional menyusun pertanyaan kepada saksi. Pertanyaan bolak balik dan tidak relevan, bahkan pertanyaan berturut-turut membuat saksi kebingungan menjawabnya, sehingga majelis hakim menegur Jaksa Timi yang didampingi jaksa Yonard tersebut.
Majelis hakim mengatakan, “kalau jaksa menanyakan saksi satu satu dong, ini nanya ceplos-ceplos saja. Tanya satu satu biar bisa dijawab saksi,” kata ketua majelis Tugianto.
Sementara, anggota majelis hakim Fahzal Hendri juga menegur jaksa Timi, ini kan saksi punya hak sendiri sendiri, tanya pelan-pelan, ujarnya.
Dalam perkara yang melibatkan dua terdakwa Agus Herman dan terdakwa Indra Gunawan itu, keduanya di dakwa jaksa melakukan pelanggaran undang undang Kepabeanan tentang Pemberitahuan Eksport Barang (PEB) sehingga merugikan keuangan negara karena barang yang seharusnya diekspor ke luar negeri tapi dialihkan ke tempat lain.
Terdakwa merupakan pengawas dan penjaga gudang di kawasan pergudangan Marunda, Cilincing Jakarta Utara, tempat barang dua truk tersebut ditimbun. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, sebagaimana ketentuan undang undang Kepabeanan tentang eskport, barang yang sudah masuk kawasan Bea dan Cukai seharusnya barang tersebut langsung dikirim ke penerima barang di luar negeri melalui pelayaran laut, namun oleh terdakwa barang tersebut diduga diselewengkan alias dialihkan keluarkan dari gudang penimbunan hingga ditemukan petugas Bea dan Cukai dibongkar di kawasan Harapan Indah Bekasi.
Dalam persidangan di hadapan majelis, saksi Abdul Rosid dan Ahmad dari PT.Sigma perusahaan forwarder yang mengurus dokumen eksport barang garmen kedua truk tersebut menerangkan, garmen tersebut dalam pemberitahuan Eksport Barang milik PT. Wuri rencananya akan dikirim Taiwan melalui Singapura.
Namun entah kenapa barang tidak jadi eksport sehingga dokument Bila of Loading (BL) tidak diterbitkan PT. Sigma selaku perusahaan jasa ekspor impor.
“Kami tidak mengetahui alasan tidak jadi diekspor barang tersebut tapi terdakwa Agus memberitahukan barang tidak jadi dikirim,” kata saksi Ahmad dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 5/01/2021.
Dalam keterangan nya, saksi tidak mengetahui yang memberikan ijin pengeluaran barang tersebut dari gudang penimbunan Bea dan Cukai Marunda, Jakarta Utara. Kapal pelayaran sudah ada untuk mengangkut barang ekspor tersebut, namun batal diekspor, hingga tanggal 21 Januari 2020, Ahmad diminta keterangan oleh Bea dan Cukai.
“Saya juga heran kenapa saya dipanggil Bea Cukai hingga saat ini ke persidangan sementara perusahaan pun belum dibayar oleh pemilik barang, kami tidak dapat apa apa dari pengurusan barang tersebut. Barang dibawa keluar dari gudang PT. Multi Bina Putra tapi tidak dibawa ke pelabuhan. Harusnya dibawa ke pelabuhan untuk dimuat ke kapal lalu di eksport. Agus yang bertanggung jawab barang dibawa ke luar gudang,” kata Ahmad dihadapan majelis hakim.
Sementara, penasihat hukum terdakwa sempat memprotes pertanyaan jaksa penuntut umum Timi, sebab pertanyaan jaksa seolah olah bukan pertanyaan terhadap terdakwa Agus Herman. Menurut penasihat hukum, ijin majelis, kami hanya memperjelas bahwa pertanyaan jaksa bukan untuk terdakwa Agus namun untuk terdakwa Indra, kata Penasihat hukum.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi tersebut jaksa penuntut umum Timi, menunjukkan ke tidak seriusan nya untuk membuktikan dakwaan atas kerugian negara dalam hal batalnya eskport barang garmen sebanyak 277 karton tersebut. Sementara pihak terdakwa belum dapat diminta tanggapannya terkait dakwaan jaksa tersebut. nen