TANGERANG, HR – Camat Pinang, Kota Tangerang Syarifudin Harja Winata mengatakan, pihaknya merasa kecolongan, terkait beredarnya minyak goreng ilegal di wilayahnya, diduga membuat minyak goreng ilegal, PT SKI, tidak memiliki izin operasional.
“Kita kecolongan untuk melakukan minyak curah jadi minyak kemasan. Belum ada izin, kalau kita lihat dari sisi bangunan, semipermanen, baru,” ujar Syarifudin di Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/06/22).
Syarifudin Harja Winata menyebut, perusahaan itu menyewa tanah kepada oknum pengembang. Perusahaan itu menggunakan bangunan semipermanen. Kejadian ini menjadi evaluasi bagi pihaknya, pengawasan akan kita lakukan lebih ketat lagi.
“Kita melakukan pengawasan pada saat pembangunan, tapi karena mereka izin untuk urus IMB itu harus ada perjanjian kontrak dan lain-lain. Persyaratan terkait dengan tanah, mereka kan bukan sama pemilik, tapi mungkin dengan pihak di lapangan. Kita akan melakukan pengawasan lebih maksimal,” jelas Syarifudin.
Sementara, Polres Metro Tangerang Kota bersama Tim Satgas Pangan Kota Tangerang, menangkap pelaku penjual minyak goreng merek ilegal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, berinisial K (34), yang merupakan direktur PT SKI. Lokasi PT SKI, berada di Jl Rasuna Said No 29, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Lokasi tersebut dijadikan sebagai tempat pengemasan minyak goreng ilegal merek Qilla, yang saat ini sudah dilakukan penyegelan dari pihak polisi. Lokasi pengemasan ini jaraknya hanya sekitar 200 meter dari kantor Kecamatan Pinang.
“Kami mendapat informasi bahwa di Jl Rasuna Said No 29, RT04/04, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini. Kegiatannya sangat mencurigakan. Informasi tersebut, hasil pengecekan, Qilla tidak ada keluar izin edar dari BPOM. Sehingga dari penindakan tersebut, kita bisa amankan atas nama K (34), seorang Direktur perusahaan PT SPI,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (27/06/22). didit/zak