Bupati Sampaikan Nota Penjelasan DPRD 3 Raperda Pada Rapat Paripurna

oleh -170 Dilihat
oleh

SUKABUMI, HR – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan Nota Penjelasan DPRD atas : 1) Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air; 2) Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; 3) Raperda tentang Jasa Lingkungan pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa (14/1/25).
Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup.

“Kami berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Bupati, mengenai Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bupati menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi di wilayah Kab. Sukabumi maka perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah sebagaimana diperintahkan undang-undang,” jelasnya.

Selanjutnya, berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Bupati menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kab. Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.
“Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. ida

Thumbnail

Dari Imlek Menuju Ramadhan: Refleksi Seorang Tionghoa Indonesia

Saya mengambil ponsel dan membuka YouTube untuk sekadar bersantai sebelum tidur. Namun, sebuah video di […] The post Dari Imlek Menuju...

Indonesian News
Thumbnail

Pembekuan Profesi Advokat, Perbaikan atau Ancaman?

JAKARTA, Indonesian News – Baru-baru ini ramai di jagat media sosial dan para praktisi hukum […] The post Pembekuan Profesi Advokat,...

Indonesian News
Thumbnail

Wow! di Kantah ATR/BPN Jakut Diduga Tak Ada Bukti Pengambilan Sertifikat Tanah

JAKARTA, IN – Di kantor pertanahan (kantah) ATR/BPN Jakarta Utara diduga tidak ada bukti pengambilan […] The post Wow! di Kantah...

Indonesian News
Thumbnail

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material Artikel LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP...

OK Jakarta
Thumbnail

Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

    JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam rangka memberikan...

OK Jakarta
Thumbnail

Sudin CKTRP,Pelihara Oknum Calo Berkeliaran di Lantai 10 Blok B Gedung wali Kota JB

  JAKARTA – Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat yang terletak...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.