MAROS, HR -Keputusan Bupati Maros memberhentikan secara tidak hormat enam orang ASN di Kabupaten Maros berdasarkan surat keputusan nomor 05/KPTS/BKPPD/862/XII/2018 tanggal 28 Desember tahun 2018, tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Pidana yang ada Hubungannya dengan Jabatan.
Surat keputusan Bupati tersebut keluar berdasarkan surat keputusan bersama tiga mentri (SKB),yaitu menteri dalam negeri, mentri penyalagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta kepala badan kepegawaian negara, nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 tahun 2018 dan nomor 153/KEP/2018′ tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkedaulatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada Hubungannya dengan Jabatan.
Adapun keenam ASN tersebut, yakni Adi Surahmat, Abd.Rahhman, Hj. Rabiah, Mahmud Oesman, Andi Pangeran dan H.Syahrul.SE.
H. Syahrul mengutarakan mereka berenam positif diberhentikan.
“Kami berenam sudah positif diberhentikan secara tidak hormat sebagai aparatur negeri sipil (ASN) berdasarkan surat keputusan bupati maros tersebut,” ungkapnya.
Namun begitu, Ia tidak akan menerima keputusan bupati tersebut begitu saja. Menurunya akan melakukan upaya- upaya hukum bersama yang lainnya, karena ia merasa ini tidak adil,
Yang ia pahami bahwa yang bisa diberhentikan secara tidak hormat adalah bagi ASN yang mendapatkan hukuman 2 (dua) tahun ke atas.
Sementara menurutnya ia berempat (Adi, Rahman, Pangeran ) mendapatkan hukumannya di bawah 2 tahun.
“Beda dengan dua lainnya, Machmud Oesman, diponis 4 tahun. Dan Hj. Rabiah. divonis 7 tahun,” terang Syahrul.
“Dua orang ini mendapat hukuman ponis diatas dua tahun lebih,” tambahnya.
Lebih lanjut Syahrul membeberkan, bahwa kalaupun demikian, dibawah 2 tahun juga akan diberikan sangsi pemecatan secara tidak resmi kepada yang pernah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan berkekuatan hukum tetap yang lainnya.
“Kenapa cuma 6 orang saja?,” tanyanya merasa tidak diperlakukan adil.
Hal ini diutarakannya karena Ia tahu masih ada beberapa oknum ASN Yang lain, terkait penyalagunaan sebagai ASN. Tapi tidak dikenakan sangsi seperti yang dialami ke empatnya tersebut.
” Ini sama sekali tidak adil, dan akan lakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN),” tandasnya.
Ia berharap mendapatkan keadilan. Agar pemimpin daerah memberi efek jera kepada setiap ASN yang melakukan tindak ke kejahatan semua aparatur,
H Syahrul menyadari memang perlu diberantas di daerah ini. Karena makin hari makin banyak cara korupsi,
“Makin hari makin banyak modus, dan ini perlu diawasi oleh seluruh stock holders,” katanya.
Namun begitu, Ia mengingatkan dalam memberi hukuman jangan menggunakan cara nepotisme jangan melihat karena keluarga, jabatnya, apa lagi karena pimpinan, tapi ditinjau karena perbuatannya.
H Syahrul ingin keadilan, oleh karena itu sebagai langkah awal ia akan menemui pihak inspektorat dan BKPPD, guna menyampaikan beberapa klarifikasi. Karena dengan kasus yang sama masih banyak nama- nama yang belum dikenakan sangsi seperti yang dialaminya.
“Jika hukum ini berjalan dengan semestinya, kenapa masih ada yang tidak diberhentikan secara tidak hormat. Malah tetap menjalankan tugas dengan baik sebagai ASN,” ungkapnya.
H.Syahrul sekali lagi berharap mendapat keadilan. Dan keputusan Bupati tersebut bisa tarik kembali untuk dilakukan peninjauan dan perubahan. Hamzan.