Bupati Majalengka Buka Musrenbang RKPD Secara Virtual

oleh -12 Dilihat

MAJALENGKA, HR – Dalam rangka pengintegrasian program kegiatan pembangunan diwilayah Kecamatan guna menyusun RKPD tahun 2022 , Pemkab Majalengka dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), kegiatan dilangsungkan secara virtual menyesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19, terpusat di Gedung Yudha (22/02/2021).

Kegiatan yang berlangsung secara Virtual tersebut diikuti oleh Wakil Bupati, Sekda, para Staf Ahli, Asisten Daerah, Kaban Bappedalitbang, Kepala Dinas Kominfo beserta para Kepala OPD lainnya, serta diikuti oleh para Camat se-Kab. Majalengka beserta jajarannya di tempatnya masing-masing.

Dalam laporannya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kab. Majalengka, Drs. H. Yayan Sumantri, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan pembangunan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan Kelurahan/Desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten diwilayah Kecamatan dalam rangka menyusun RKPD Kab.Majalengka tahun 2022.

Kepala Bappedalitbang menambahkan, adapun tujuan Musrenbang RKPD Kab.Majalengka tahun 2022 di Kecamatan tahun 2021 diselenggarakan untuk penajaman, penyelerasan, kalrifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah diwilayah Kecamatan.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemkab Majalengka.

Adapun bahan Musrenbang berupa Longlist usulan yang telah di input oleh para Kepala Desa di SIPD dan secara sistem telah diteruskan ke Kecamatan untuk bahan Musrenbang saat ini, Kegiatan Musrenbang di Kecamatan tersebut akan digelar dari mulai tanggal 22 hingga 25 Februari 2021.

“Adapun jumlah usulan Desa yang telah kami verifikasi dan menjadi bahan Musrenbang adalah sejumlah 2.020 usulan, dengan usulan Desa perkecamatan berkisar antara 50 sampai 200 usulan, selain itu apabila usulan yang tidak dimasukan dalam prioritas usulan Hasil Musrenbang dapat diakomodir melalui jalur lain seperti jalur pokok-pokok pikiran DPRD, pertimbangan TOP Down OPD,” ujar Kepala Bappedalitbang.

Sementara itu, dalam arahannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., mengatakan bahwa, adapun rangkaian tahapan Musrenbang diawali dari Musrenbang Des kemudian Musrenbang Kecamatan dimana hari ini akan dimulai dan tahapan selanjutnya Musrenbang Kabupaten, Provinsi dan Nasional.

Sistem berjenjang dalam langkah sebuah perencanaan merupakan sebuah tuntutan secara teori bahwa sebuah kebijakan itu harus didasarkan pada sebuah teori dan juga fakta yang bermuara dalam bentuk kebijakan yang berbentuk dokumen perencanaan pembangunan Kab.Majalengka tahun 2022.

Bupati menambahkan, penyelenggaraan Musrenbang tahun 2021 untuk membuat grand desain rancang bangun program tahun 2022 di Kab Majalengka tengah masuk tahun ke-3 dalam masa kepemimpinan Bupati dan juga Wakil Bupati Karna-Tarsono saat ini, melalui Forum Musrenbang ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan bersama dalam mewujudkan program pembangunan kedepan yang akan dijalankan supaya sesuai dengan sasaran dan tujuan serta aturan yang berlaku.

Masih dikatakan Bupati, hasil-hasil yang dicapai dalam Musrenbang Kecamatan, sesuai mekanisme yang ada masih akan dibahas dalam musyawarah yang lebih tinggi yakni forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten. Musrenbang Kecamatan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan daerah diselenggarakan guna mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik. Oleh karena itu penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan harus didasarkan pada asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.