LANDAK, HR – Surat konfirmasi resmi telah dikirimkan kepada Bupati Landak, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, dan Kapolres Landak terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Agronusa Investama (ANI). Perusahaan yang merupakan bagian dari Wilmar Group itu diduga menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Surat konfirmasi tersebut dikirim pada Selasa (3/2/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh klarifikasi resmi dari para pemangku kewenangan di Kabupaten Landak.
Konfirmasi ini merujuk pada dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Landak Nomor HP.03.02/246.08/VIII/2005. Dokumen tersebut menerangkan bahwa PT ANI telah mengajukan permohonan HGU dan telah menjalani pengukuran kadastral. Namun, hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Atas Tanah belum diterbitkan.
Melalui surat tersebut, dimintakan pandangan hukum dari Kejaksaan Negeri Landak, sikap Pemerintah Kabupaten Landak, serta langkah penegakan hukum yang dapat dilakukan Polres Landak terhadap aktivitas perkebunan yang telah berjalan.
Selain itu, surat konfirmasi juga menanyakan potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan, kemungkinan kerugian keuangan negara, serta langkah pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Landak, Kejaksaan Negeri Landak, dan Polres Landak belum memberikan jawaban resmi. lp








