MAJALENGKA, HR – DPRD Kabupaten Majalengka selenggarakan Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2022 dan Raperda tentang Retribusi PBG, Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Majalengka, bertempat di Gedung, Senin (29/11/2022).
Kegiatan dihadiri Ketua, Para Wakil Ketua DPRD, Para Ketua Fraksi dan Ketua Komisi Serta Anggota DPRD Kabupaten Majalengka, unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka, para Kepala OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Majalengka yang telah bekerja sungguh-sungguh untuk membahas Raperda yang telah disampaikan, sehingga hari ini tercapai kata sepakat untuk bersama-sama memberikan persetujuan terhadap Raperda APBD dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pemda Majalengka telah menyampaikan Rencangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun Anggaran 2022 pada tanggal 22 November 2021 lalu untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama DPRD, berbagai pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam proses pembahasan Raperda bagi kami ini merupakan sesuatu yang bernilai positif terutama dalam rangka meningkatkan sinergitas dan kualitas APBD Kabupaten Majalengka tahun Anggaran 2022,” ucap Bupati.
Masih dikatakan Bupati, secara garis besar postur APBD Kab.Majalengka Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati yakni Pendapatan Daerah sebesar RP. 4,054 Triliun atau Naik 14,70% dari APBD Tahun Anggaran 2021 sebelum perubahan, Belanja Daerah sebesar RP. 4,058 Triliun atau naik 14,15% dari APBD Tahun Anggaran 2021 sebelum perubahan dan Defisit Anggaran sebesar RP. 4,238 Miliar atau turun 79,52% dari APBD Tahun Anggaran 2021 sebelum perubahan.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, terkait dengan persetujuan bersama Perda tentang Retribusi PBG, bahwasanya terbitnya UU NO. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah menghapus status izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan nomenklatur baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha, oleh karena itu sesuai dengan amanat PP NO. 16 Tahun 2021 maka Pemerintah Daerah Kab.Majalengka perlu membentuk Perda tentang Retribusi PBG.
“Dengan hadirnya Perda Retribusi PBG diharapkan dapat memberikan dampak yang baik untuk terselenggaranya pelayanan perizinan persetujuan bangunan gedung, selain itu meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat akan pentingnya PBG, serta dapat meningkatkan potensi PAD dari sektor perizinan tertentu yang berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Bupati.
“Kami atas nama Pemerintah Kab.Majalengka mengapresiasi kepedulian dan dukungan seluruh jajaran Anggota Dewan dan segenap komponen masyarakat Kab.Majalengka yang telah memberikan dukungan dan perhatian baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Bupati. lintong