Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Persetujuan Bersama Raperda APBD Kab. Majalengka Tahun 2022

oleh -23 Dilihat
Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Persetujuan Bersama Raperda APBD Kab. Majalengka Tahun 2022.

MAJALENGKA, HR – DPRD Kabupaten Majalengka selenggarakan Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2022 dan Raperda tentang Retribusi PBG, Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Majalengka, bertempat di Gedung, Senin (29/11/2022).

Kegiatan dihadiri Ketua, Para Wakil Ketua DPRD, Para Ketua Fraksi dan Ketua Komisi Serta Anggota DPRD Kabupaten Majalengka, unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka, para Kepala OPD.

Dalam sambutannya, Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Majalengka yang telah bekerja sungguh-sungguh untuk membahas Raperda yang telah disampaikan, sehingga hari ini tercapai kata sepakat untuk bersama-sama memberikan persetujuan terhadap Raperda APBD dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pemda Majalengka telah menyampaikan Rencangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun Anggaran 2022 pada tanggal 22 November 2021 lalu untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama DPRD, berbagai pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam proses pembahasan Raperda bagi kami ini merupakan sesuatu yang bernilai positif terutama dalam rangka meningkatkan sinergitas dan kualitas APBD Kabupaten Majalengka tahun Anggaran 2022,” ucap Bupati.

Masih dikatakan Bupati, secara garis besar postur APBD Kab.Majalengka Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati yakni Pendapatan Daerah sebesar RP. 4,054 Triliun atau Naik 14,70% dari APBD Tahun Anggaran 2021 sebelum perubahan, Belanja Daerah sebesar RP. 4,058 Triliun atau naik 14,15% dari APBD Tahun Anggaran 2021 sebelum perubahan dan Defisit Anggaran sebesar RP. 4,238 Miliar atau turun 79,52% dari APBD Tahun Anggaran 2021 sebelum perubahan.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, terkait dengan persetujuan bersama Perda tentang Retribusi PBG, bahwasanya terbitnya UU NO. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah menghapus status izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan nomenklatur baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha, oleh karena itu sesuai dengan amanat PP NO. 16 Tahun 2021 maka Pemerintah Daerah Kab.Majalengka perlu membentuk Perda tentang Retribusi PBG.

“Dengan hadirnya Perda Retribusi PBG diharapkan dapat memberikan dampak yang baik untuk terselenggaranya pelayanan perizinan persetujuan bangunan gedung, selain itu meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat akan pentingnya PBG, serta dapat meningkatkan potensi PAD dari sektor perizinan tertentu yang berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Bupati.

“Kami atas nama Pemerintah Kab.Majalengka mengapresiasi kepedulian dan dukungan seluruh jajaran Anggota Dewan dan segenap komponen masyarakat Kab.Majalengka yang telah memberikan dukungan dan perhatian baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Bupati. lintong

Thumbnail

Penyidik Polres Bogor Diduga Permainkan Kasus Penggelapan: 4 Tahun Tanpa Penetapan Tersangka

https://harapanrakyatonline.com/feed BOGOR, IN – Penyidik Polres Bogor, Brigka Aristiya Lukman P., SH., diduga mempermainkan proses hukum […] Artikel Penyidik Polres Bogor...

Indonesian News
Thumbnail

Anggota DPR Ingatkan Polri Wajib Terima Laporan Masyarakat

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia […] Artikel Anggota DPR Ingatkan...

Indonesian News
Thumbnail

JK Dorong Kampus Jadi Tulang Punggung Pemberantasan Korupsi

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mendorong kalangan […] Artikel JK Dorong Kampus...

Indonesian News
Thumbnail

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Pesta Seks Swinger di Jakarta-Bali

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Pesta Seks Swinger di Jakarta-Bali Artikel Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Pesta Seks...

OK Jakarta
Thumbnail

Prabowo Perintahkan KKP Segel Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang

Pemagaran laut sebelumnya viral di media sosial. Pemerintah akhirnya menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten....

OK Jakarta
Thumbnail

Ratusan Anggota Laskar Merah Putih Geruduk PN Bandar Lampung

JAKARTA – Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) dipimpin ketua umumya, Adek Erfil Manurung menggeruduk Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Prov....

OK Jakarta
Thumbnail

Ketua PWI Pusat Apresiasi Program Wartawan Menanam Dukung Ketahanan Pangan

BANJARMASIN, MF – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengapresiasi program wartawan menanam yang digagas PWI Provinsi Kalimantan Selatan....

Media Focus
Thumbnail

Sambut Panitia Pusat HPN, Sekdaprov Kalsel Siapkan Soft Launching

BANJARMASIN, MF – Panitia Hari Pers Nasional (HPN) dari PWI Pusat berencana melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan...

Media Focus
Thumbnail

Penyidik Polres Bogor Diduga Permainkan Kasus Penggelapan: 4 Tahun Tanpa Penetapan Tersangka

BOGOR, MF – Penyidik Polres Bogor, Brigka Aristiya Lukman P., SH., diduga mempermainkan proses hukum terkait Laporan Polisi tanggal 8...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.