SINTANG, HR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, melaksanakan Sosialisasi Keputusan Bupati Sintang tentang Petunjuk Teknis Mapping Akun Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Selasa (28/10/2025), bertempat di Aula BPKAD Sintang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Sintang Nomor: 900.1.13.3/1510/III.B-BPKAD/2025 tentang Petunjuk Teknis Mapping Akun Laporan Keuangan BLUD.
Sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) dibuka oleh Harysinto Linoh, Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Sintang, dengan menghadirkan dua narasumber yakni Yahya Sucahya, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sintang, dan tim pendukung.
Kegiatan diikuti oleh 54 peserta dari Dinas Kesehatan serta seluruh UPTD BLUD Kesehatan Kabupaten Sintang, terdiri dari 20 UPTD Puskesmas, 1 UPTD Labkesda, 2 RSUD, dan 1 RSJ.
Plt Kepala BPKAD Sintang, Harysinto Linoh, menyampaikan bahwa bimtek ini menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan BLUD.
“Kesempatan ini menjadi ajang untuk belajar bersama dan berbagi ilmu. Saya mengingatkan seluruh pengelola keuangan BLUD agar selalu bekerja sesuai aturan. Walaupun BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan, tetap diperlukan payung hukum berupa peraturan kepala daerah,” jelasnya.
Harysinto juga menegaskan bahwa BLUD merupakan unit kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan keuntungan, serta berlandaskan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Sebelum penyampaian materi, dilakukan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan nilai setelah mengikuti bimtek.
Sementara itu, Yahya Sucahya memaparkan materi tentang kebijakan akuntansi dan mapping akun laporan keuangan BLUD.
Menurutnya, tujuan utama mapping akun adalah untuk:
- Menyeragamkan struktur akun BLUD dengan akun SAP Pemerintah Daerah,
- Menjamin konsistensi pencatatan dan pelaporan keuangan,
- Mempermudah proses rekonsiliasi dan konsolidasi laporan BLUD ke laporan keuangan Pemerintah Daerah, serta
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BLUD.
“Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang disesuaikan dengan karakteristik BLUD,” terang Yahya.
Ia menjelaskan bahwa komponen laporan keuangan BLUD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Akuntabilitas laporan keuangan BLUD sangat krusial dalam pengelolaan keuangan daerah. Tujuan utamanya adalah memberikan informasi yang relevan dan andal kepada publik, meningkatkan transparansi, serta menjadi dasar pengambilan keputusan bagi manajemen dan pemerintah daerah,” tegas Yahya Sucahya.
Dengan pelaksanaan sosialisasi dan bimtek ini, BPKAD Sintang berharap seluruh pengelola keuangan BLUD semakin memahami prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan yang sesuai standar, sehingga tata kelola keuangan daerah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. mars







