SUKABUMI, HR — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp74 juta kepada istri almarhum Mulya Hermawan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi periode 2024–2025. Penyerahan santunan berlangsung pada Jumat (12/12/2025).
Penyerahan santunan diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Supriatna, serta disaksikan perwakilan pengurus PWI Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Supriatna menjelaskan bahwa almarhum tercatat memiliki dua kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut menjadi dasar pemberian santunan JKM dengan nilai total Rp74 juta kepada ahli waris.
“Karena almarhum memiliki dua kepesertaan aktif, ahli waris berhak menerima santunan JKM dengan total Rp74 juta. Ini menjadi bukti nyata manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Supriatna.
Ia menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan ketika risiko kerja terjadi, termasuk risiko meninggal dunia.
“Masih banyak pekerja, terutama di sektor informal, yang memiliki risiko kerja tinggi tetapi belum terlindungi. Dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan jaminan perlindungan,” tegasnya.
Menurut Supriatna, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang rentan terhadap berbagai risiko kerja.
“Kami ingin seluruh pekerja, terutama sektor informal, mendapatkan perlindungan. Jaminan ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja,” katanya.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di berbagai sektor.
Usai penyerahan santunan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan PWI Kota serta Kabupaten Sukabumi. Diskusi tersebut bertujuan mempererat kerja sama sekaligus memperkuat sinergi dalam meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja. ida








