Blangko SIM Habis, Polres Melawi Beri Surat Keterangan

MELAWI, HR – Kepolisian Resort Melawi kehabisan blangko Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga pemohon untuk sementara waktu diberikan surat keterangan jalan.

“Satlantas Polres Melawi mengalami kehabisan blangko sejak seminggu lalu. Kondisi ini terjadi hampir seluruh Indonesia,” kata Kepala Satlantas Polres Melawi Ajun Komisaris Polisi Aang permana, Selasa (31/7/2018).

Dengan kondisi blangko SIM yang habis itu, dirinya langsung menginstruksikan bagian urusan SIM untuk memberikan surat keterangan pengganti SIM kepada pemohon SIM di Kabupaten Melawi.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan datangnya blangko SIM. Sesuai ketetapan dari Direktorat aturan memang diberikan surat sementara.

Pemohon Surat ‎Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Melawi dalam beberapa waktu kedepan terpaksa hanya akan mendapat lembaran Surat Keterangan, mengingat kiriman material kartu dari Mabes Polri belum datang.

Kekosongan material kartu SIM ini tidak hanya terjadi di Kota Melawi, melainkan juga terjadi di daerah lain di Indonesia.

“Material kosong sejak 23 Juli 2018,” ujarnya lagi.

Akibat habisnya kartu SIM, untuk sementara digantikan dengan Surat Keterangan, sampai dengan saat ini Polres Melawi sudah mengeluarkan sebanyak 159 Surat Keterangan. Informasi soal itu sudah tersampaikan kepada seluruh pemohon SIM.

“Sudah disosialisasikan kepada pemohon SIM. Ketika material kartu sudah ada, pemohon diinformasikan lewat SMS atau telepon. Nanti Surat Keterangan langsung diganti. Selain kepada pemohon, informasi soal itu sudah tersampaikan juga kepada seluruh anggota Satlantas Polres Melawi dan jajaran Polres Melawi. Ini untuk menghindari terjadinya miskomunikasi di lapangan. Bahwa Surat Keterangan itu berlaku di perjalanan sebagai pengganti SIM,” jelasnya.

Pihaknya pun telah menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan habisnya blangko material SIM sehingga mereka dapat mengatur waktu mencari SIM baru.

“Tujuannya agar pemohon bisa menunda untuk mencari SIM. Surat keterangan pengganti ini bisa dijadikan SIM sementara saat mengemudi,” paparnya. abd

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *