BKAD: Kenaikan NJOP Melindungi Aset Masyarakat

oleh -10 Dilihat
oleh
MAJALENGKA, HR – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka, Senin (8/5), mendatangi Dinas BKAD Kabupaten Majalengka.
Ketua PMII Majalengka Fauzi Rahmat mempertanyakan dasar dan landasan kenaikan NJOP di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka.
Menanggapi kunjungan sejumlah mahasiswa tersebut, Kepala Dinas BKAD H Lalan Soeherlan, S.MSi didampingi Kepala Bidang PBB dan BPHTB Aay Kandar Nurdiansyah, S.STP serta Sekdis Abdul Goni SH MH, menjelaskan mengenai kenaikan NJOP dan PBB karena hal tersebut sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam UU tersebut, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dialihkan menjadi pajak kabupaten/Kota, sebelum pajak pemerintah pusat dan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2011.
“Perlu saya luruskan bahwa pengalihan BPHTB ke daerah tersebut adalah inisiatif dari pemerintah, bukan dari ADB dengan pertimbangan sebagai objek pajak daerah (Lokal Origin). Objek pajak tidak berpindah pindah (Im-movable) dan terdapat hubungan erat antara pembayar pajak dan pihak yang menikmati hasil pajak tersebut (the Benefit Tax Link Principle), juga meningkatkan akuntabilitas daerah Internationally Good Pratice terkait kenaikan NJOP di sembilan Kecamatan, langkah pemerintah untuk melindungi aset masyarakat dalam batas normal dan berpatokan pada nilai transaksi pada laporan notaris dan PDAT yang mengalami kenaikan transaksi secara signifikan akaibat dampak terkena Aerocity,” ujarnya.
Ditambahkannya, masyarakat berhak mengajukan kebenaran akan melakukan atau tidak bisa, naik atau turun NJOP dan PBB-nya. lintong


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.