Bisa Jadi Ada “Tersangka Baru!” Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembagunan Pagar Makam

Bisa Jadi Ada 'Tersangka Baru!'

PAGARALAM, HR – Kedepan kita lihat nanti dari hasil penyelidikan dari keterangan saksi-saksi bisa saja nanti jumlah tersangka bertambah seperti pemborong atau pihak ketiga atau juga bahkan anggota legislatifnya yang jelas sesuai hasil pemeriksaan nanti, dikatakan Kejari Pagaralam Zuhri SH.MH melalui Kasi Intel Lulfi Fresly SH. MH kepada teman-teman wartawan belum lama ini (14/07/2020).

Pihaknya Kejari Pagaralam menegaskan akan kembali memanggil sejumlah anggota DPRD Pagaralam terkait korupsi proyek Pagar Makam APBD Tahun 2017, yang sebelumnya dianggarkan Rp 2 Miliar lebih, hingga menjadi Rp 7 Miliar saat Anggaran Perubahan APBDP tahun 2017.

Sebelumnya pihaknya, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam Melakukan penahanan terhadap tersangka H. S (Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam) dalam Perkara tindak pidana Korupsi Pembangunan Pagar Makam Pada Dinas Sosial Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2017 dikatakan Kejari Pagaralam Lulfi Fresly SH.MH didampingi kasi itelejen kejari Pagaralam Wely Pramudya.SH Kepada taman-taman wartawan (29/06/2020).

Bahwa Tersangka H. S dalam kegiatan tersebut bertindak selaku Pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan tersangka D H Staf Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Pagaralam) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Sumatra selatan ditemukan kerugian negara dalam kegiatan pembangunan pagar makam kota pagar alam TA 2017 sebesar Rp 697.494.937.68 (enam ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah)

Penahanan terhadap tersangka oleh tim penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Juni 2020 s.d 18 Juli 2020 di Rutan Kota Pagaralam.

Terpisah, masyarakat (red) dan juga pemerhati hukum mengharapkan agar supaya masalah terkait kasus Pagar Makam yang menelan kerugian negara ini, agar diusut sampai tuntas ke akarnya tanpa pandang bulu siapapun mereka demi terwujudnya hukum yang berkeadilan. Katanya kepada teman-teman wartawan. jauhari gunawan

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *