CIPONDOH, HR – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pinang Kecamatan Pinang Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang, Kota Aiptu Asmad, membagikan maklumat Kapolda Metro Jaya tentang “Penyampaian Pendapat di Muka Umum”, di kantor Kelurahan Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Kamis (24/11/2016).
Dalam hal ini diterima oleh Kasie Ekbang Kelurahan Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Sadeli. SIP, sehingga diharapkan dapat disosialisasikan kepada warga yang datang ke Kelurahan.
Penyampaian pendapat di muka umum dengan benar sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, agar masyarakat memahami dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak mudah terprovokasi dan memprovokasi dengan ucapan dan tulisan dengan menyebar isu – isu secara langsung ataupun melalui media, terutama media sosial.
“Dengan masyarakat paham isi undang – undang tersebut maka akan mewujud harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Cipondoh khususnya Polres Metro Tangerang Kota pada umumnya, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif sesuai dengan harapan,” ucap Aiptu Asmad.
Ditambahkan oleh Aiptu Asmad bahwa hal tersebut sejalan dengan perintah lisan Kapolsek Cipondoh Kompol Bayu Suseno, ST, MSi.
Ini juga merupakan kebijakan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M. Iriawan beberapa hari sebelumnya memerintahkan menyebarkan maklumat yang berisi pasal – pasal tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, agar masyarakat paham dan mengerti. haryo/hpc
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});