SINTANG, HR – Kasus penangkapan cukong emas ilegal di wilayah hukum Mapolresta Sintang, (23/12/2017), cukup menyita perhatian masyarakat Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas wilayah hukum Mapolresta Sintang pun tumbuh subur.
Maka wajar bila warga bertanya, “kenapa PETI kok bisa bebas beraktifitas?” Bahkan, tidak jarang kegiatan PETI ini sudah sangat ramai di upload di medsos.
Berdasarkan informasi yang diterima bahwa di toko emas BN (nama toko) di jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kanan Hulu Kec Sintang, Kab Sintang sedang terjadi transaksi pembelian emas hasil PETI. Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Sintang Kota, Iptu Ruslan Abdul Gani SH, melakukan penyidikan terhadap informasi tersebut sekitar pukul 11.30 WIB.
Tim memasuki toko BN, dan pada saat itu petugas mendapatkan karyawan toko dv dan EA (anak pemilik toko BN) sedang melakukan transaksi jual beli emas hasil PETI,” terang Kapolres Sintang AKBP Sudarmin.
Dari TKP, petugas mengamankan barang bukti 21 emas batangan persegi, 47 kepingan emas bulatan dengan total berat BB (barang bukti) 15.936,11 gram (15,9kg), 1 buah buku bertuliskan campus, 3 buah buku nota, 2 buah bollpoint, 1 buah kalkulator, 1 buah penjepit besi, 2 buah mangkok tanah liat, 1 buah cetakan emas persegi dan 1 tungku pembakaran. Dari semua barang bukti yang diamankan, SFJ (57) mengakui bahwa toko BN adalah miliknya. Petugas juga berhasil menyita dari tangan SFJ sebanyak 21 batang emas dan 47 bulatan kepingan emas yang disimpannya di brankas.
“Saat ini pelaku dan BB sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Sintang.
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Sintang, sudah sejauh mana penyidikan dan penyelidikan kasus ini, Kapolres Sintang melalui Paur Subbag Humas Polres Sintang, Iptu Haryanto, Rabu (23/1), mengatakan, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) dikeluarkan tanggal 8 Januari 2018, sementara saat ini berkasnya sudah diserehkan ke Kejari Sintang baru tahap 1 (pertama). eric