TAKALAR, HR – Setelah sekian lama Tim Penyidik Tidpikor Polres Takalar bekerja keras mengumpulkan data pemeriksaan, ahirnya Kamis (22/08/2019) berkas pemeriksaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017.
Setelah melalui berbagai tahapan penyidikan ahirnya penyidik unit Tidpikor Polres Takalar membuahkan hasil pengusutan kasus korupsi di Bapelitbang tahun anggaran 2017 secara maraton ahirnya menetapkan lima orang tersangka dari instansi dan swasta.
Adapun ke lima tersangka tersebut ialah MR jabatan kepala badan, AM bendahara SKPD, AR jabatan kepala Bidang, sedangkan dari pihak swasta/rekanan ialah MT dan AS.
Kanit Tipikor Polres Takalar Noviarif Kurniawan, menjelaskan, bahwa hasil gelar perkara bersama Tim Polda Sulawesi Selatan berdasakan laporan hasil pemeriksaan investigaif oleh tim ahli auditor dari BPK – RI yang telah menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,8 miliar.
Maka dari hasil tersebut penyidik menyimpulkan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasakan temuan dan laporan hasil audit BPK-RI. “Dimana tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara, sehingga ke lima orang tersebut ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bapelitbang,” jelas Noviarif seusai menyerahkan berkas perkara tahap I yang telah dirampungkan untuk dilakukan penelitian oleh pihak JPU (jaksa penuntut umum).
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (I) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (I) ke I KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama empat tahun. natsir tarang