Bayar Uang Pinjaman Pakai Cek Kosong, Mantan Brimob Dilapor ke Propam

oleh -211 views

BANTEN, HR – Seorang mantan anggota Brimob Polda Banten dilaporkan ke Sentra Pelayanan Subagyanduan Bipdropam Polda Banten, Jumat (17/6/2022). Laporan dibuat Herry Angga Wijaya lantaran merasa ditipu oknum Bripka Sy yang membayar pinjaman modal usaha berikut keuntungan yang dia janjikan sebesar Rp200 jutaan dengan menggunakan cek kosong.

Dalam laporannya Herry menerangkan, dirinya mengenal Bripka Sy dari karyawannya bernama Yusep sekitar Januari 2022 lalu. Kemudian pada 4 Januari 2022, Bripka Sy mengutarakan niatnya meminjam uang sebesar Rp100 juta untuk modal usaha.

Ia juga menjaminkan mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 10101 ZAL berikut sertifikat sebidang lahan di daerah Summarecon, Kota Bekasi. Oknum yang kini betugas di Polres Pandeglang tersebut berjanji akan mengembalikan uang tersebut tanggal 1 Maret 2022 dan akan memberikan keuntungan sebesar Rp41.270.000.

Herry pun menransfer uang sebesar Rp100 juta ke Rekening Bank BCA atas nama Bripka Sy. Pada 24 Januari, oknum polisi itu kembali meminta tambahan modal sebesar Rp50.000.000 sekligus menjanjikan keuntungan sebesar Rp 14.478.000.

Lantas, pada 15 Februari 2022 bertempat di Ciganea Purwakarta, Jawa Barat, Sy menyerahkan dua lembar Cek Bank BNI kepada Yusep sebagai pengembalian modal usaha berikut keuntungan yang dia janjikan. Cek pertama nomor CS900864 sebesar Rp141.270.000, sedangkan cek kedua nomor CS90086300 sebesar Rp 64.478.000.

Yusep kemudian menyerahkan kedua cek tersebut kepada Herry di Tangerang. Namun ketika pelapor mencairkannya pada 19 April 2022 di Bank BNI Cabang BSD, ternyata cek tersebut kosong. Pelapor lalu meminta Yusep menemui Bripka Sy untuk menjelaskan, bahwa kedua cek yang dia berikan tidak ada isinya. Bripka Sy juga terus terang mengakui bahwa cek itu kosong.

Selanjutnya ketika diminta pertanggungjawaban pengembalian modal usaha berikut keuntungan yang dia janjikan, Bripka Sy tidak merespons. Ia terkesan menghindar tidak mau bertanggung jawab hingga akhirnya Herry mendatangi Sentra Pelayanan Subagyanduan Bipdropam Polda Banten untuk melakukan pengusutan.

Sebelumnya, Herry sudah lebih dulu membuat pengaduan pidana umum yang dilakukan oknum Bripka Sy ke Polres Purwakarta, karena tempat kejadian perkara (TKP) peminjaman uang tersebut dilakukan di Jalan Ciganea. Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

“Bagaimana seorang anggota polisi bisa menjadi penegak hukum yang baik sesuai harapan masayarakat kalau malah melakukan penipuan seperti ini. Saya memohon Propam Polda Banten dan Polres Purwakarta menindak Bripka Sy sesuai dengan perbuatannya. Ia menjadi duri dalam daging, melawan hukum, jadi harus ditindak seperti pelanggar lainnya,” tegas Herry Angga Wijaya. tim

Tinggalkan Balasan