Bawaslu Melawi akan Usut Tuntas OTT Pemilu 2019

oleh -1.3K views

MELAWAI, HR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Melawi Johani SPd menyatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan politik uang/money politics pada masa tenang jelang pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Temuan itu ada di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi daerah pemilihan (Dapil) 2 Ella-Menukung saat dikonfirmasi awak media, Selasa 23/4/2019 pukul 10.00 wib di ruangan kerjanya kantor Bawaslu kabupaten melawi Jalan Kota Baru KM 4 Nanga Pinoh.

“Temuan tersebut dilakukan Bawaslu Melawi pada saat pengawasan masa tenang pemilu 2019 Selasa, (16/04/2019) pukul 22.00 malam.

“Kami menemukan adanya warga masyarakat yang mengunakan kendaraan roda dua dengan membawa tas ransel di dalam tas ransel tersebut berisi uang tunai sudah di masukan masing-masing ke dalam amplop dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu, masing-masning amplop itu berisikan total 250 ribu. Banyaknya amplop 324 lembar dan 322 lembar berisikan surat tugas dan dua amplop yang tidak berisikan surat tugas,sementara saksi yang diakomodir hanya satu saksi partai,selain itu tidak,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, total uang yang diamankan sebesar Rp 81.500.000,” kata ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Melawi Johani, spd kepada wartawan ini selasa (23/04/19).

Dikatakan, Ketua Bawaslu kabupaten Melawi Johani dengan total uang Rp 81.500.000 tersebut akan diserahkan kepada tim pemenangan caleg yang bersangkutan untuk daerah pemilihan dapil 2 di kecamatan Ella Hilir dengan sasaran mereka kusus untuk dapil 2 kecamatan Ela Hilir dan Ella Hulu/Menukung.

“Adapun uang tersebut dari caleg dapil 2 Ella dan menukung, terkait dengan uang hasil temuan Bawaslu. adalah didapat dari tim caleg nomor urut 1 dari partai nomor urut 5, itu saja yang hanya bisa saya sampaikan,” katanya.

Dalam menyikapi temuan tersebut Johani mengatakan, secara tegas akan memanggil caleg yang bersangkutan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Karena, sebutnya, berdasarkan undang undang pemilu jika ada salah satu caleg yang melakukan money politics baik secara langsung maupun tidak langsung yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan undang undang yang berlaku dan oknum tersebut walaupun mendapat perolehan suara tapi secara otomatis tidak dilantik. abd

Tinggalkan Balasan