Bawaslu Lamsel Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Rekrutmen PPK

oleh -17 Dilihat
oleh

LAMSEL, HR – Dalam rangka menampung informasi dan tanggapan masyarakat, Bawaslu Lampung Selatan membuka posko pengaduan masalah perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan KPU Lamsel.

Posko pengaduan itu merupakan salah satu langkah upaya untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan tanggapannya terhadap proses pendaftaran PPK diwilayah setempat.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan AntarLembaga (PHL) Bawaslu Lamsel Iwan Hidayat kepada HR mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak dibukanya pendaftaran PPK.

“Kami membuka posko pengaduan ini bila masyarakat ingin memberikan informasi atau tanggapan masyarakat mengenai rekam jejak para calon PPK. Sehingga, Bawaslu dapat memberikan rekomendasi kepada KPU Lamsel,” kata mantan Ketua PPK Kecamatan Palas dalam pemilihan gubernur 2018 itu, Minggu (26/1/2020).

Dia mengatakan pentingnya dibentuk posko pengaduan pembentukan PPK tersebut yang bertujuan untuk mengantisipasi dan menampung informasi maupun laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran pada saat proses pembentukan PPK yang sedang dilaksanakan oleh KPU Lamsel.

“Silahkan saja lapor ke Posko Pengaduan Bawaslu Lamsel. Sampaikan saja kepada kami terkait adanya dugaan pelanggaran. Tapi, harapan kami tanggapan harus dibuktikan dengan berkas pendukungnya. Misal ada salah satu calon PPK yang terindikasi terlibat dalam pengurus Partai, tapi dibuktikan dengan SK pengangkatan mereka,” ujarnya.

Berikut daftar yang dapat dilaporkan di Posko Pengaduan dugaan pelanggaran dalam perekrutan PPK :

1. Berasal atau terlibat dari unsur anggota atau pengurus partai politik,

2. Terdaftar di dalam tim kampanye maupun pelaksana kampanye sesuai ketentuan dalam persyaratan,

3. Pernah menjabat dua kali periode berturut-turut sebagai PPK,

4. Ada hubungan ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu,

5. Usia kurang dari 17 tahun,

6. Pernah dipidana penjara, dan

7. Ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal senada juga disampaikan oleh Sehroli Kordiv PHL Panwascam ketapang, bahwa Panwascam ketapang sesuai dengan arahan Bawaslu Lamsel juga membuka posko pengaduan diwilayah kecamatan, sehingga masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau tanggapan masyarakat terkait perekrutan PPK, dapat disampaikan ke posko Panwascam Ketapang. Pungkasnya. santi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.