BENGKULU, HR – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Selasa(28/11) menggelar sosialisasi “Fasilitasi dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Logistik pada Pemilu Tahun 2024” sosialisasi digelar di Aula Hotel Sindu Kembang Seri Kabupaten Bengkulu Tengah. Sosialisasi dihadiri puluhan media massa cetak, elektronik dan online. Serta keterwakilan LSM dan organisasi masyarakat. Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar didampingi staf Bawaslu Benteng, Suripno. Dalam kata sambutannya menyampaikan sosialisasi merupakan bagian dari tahapan pengawasan pemilu, suksesnya pemilu ditentukan bagaimana pengawasan pemilu di Benteng. Pengawasan bukan saja tugas Bawaslu namun khususnya media massa sangat penting menentukan arah peran media sangat vital. Dalam melakukan pengawasan tangan Bawaslu sangat terbatas selain media massa peran ormas dan organisasi kepemudaan juga penting. Peran media dalam menyampaikan informasi pemilu diharap objektif, sehingga Bawaslu bisa mengambil tindakan jika ada berbagai pelanggaran dan bisa dicegah. Bawaslu punya tahapan dalam pengawasan bagaimana pemilu bisa bey rjalan secara demokratis. Dimulai dengan pengawasan tempat, zona kampanye serta tempat pemasangan apk. Dengan demokratis akan melahirkan pemimpin yang berkualitas.
Ketua panitia Suripno menyampaikan, tujuan kegiatan sosialisasi untuk pemilu tahun 2024, Peraturan Pemerintah tentang Bawaslu untuk menyamakan persepsi dalam pengawasan pemilu agar bisa berjalan secara demokratis. Ada pun peserta sebanyak 40 orang terdiri dari Ormas, Media Massa, OKP dan staf Bawaslu Benteng.
Menghadirkan narasumber ketua JMSI Provinsi Bengkulu dan Pimpinan Redaksi media online, Riki Susanto menceritakan pengalamannya saat memberitakan pasangan Gubernur Ridwan Muktu dan Waki Gubernur Rohidin Mersyahsaat itu, sampai dirinya dilaporkan ke Dewan Pers. Ternyata barang sitaan Bawaslu seperti uang, apk statusnya tidak jelas. Di Bawaslu Benteng sendiri belum ada unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu. Barang dugaan pelanggaran berupa barang bergerak atau tidak bergerak. Barang dugaan pelanggaran berasal dari pengawas bawaslu pemilu sendiri, dari laporan masyarakat dan media sosial karena media punya peranan penting. Bawaslu harus punya unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran dibawah divisi tindak pelanggaran untuk dilaporkan ke Bawaslu pusat setelah dicatat dan diregister.ependi silalahi