JAKARTA, HR – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan kerugian mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan ditindaklanjuti penyelidikan intensif oleh Subdit 2 Perbankan.
Sindikat tersebut menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan bekerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant—rekening tidak aktif—untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini lahir dari kerja sama lintas lembaga.

“Kunci keberhasilan terletak pada respon cepat, analisis mendalam, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan. PPATK juga memberi dukungan penuh melalui koordinasi intensif,” tegas Brigjen Helfi di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).
Menurutnya, eksekusi pembobolan berlangsung Jumat malam pukul 18.00 WIB, saat bank tutup. Seorang mantan teller bank menggunakan User ID Core Banking System yang diberikan Kepala Cabang Pembantu untuk memindahkan dana Rp204 miliar tanpa diketahui nasabah.
Dana itu kemudian dialirkan ke lima rekening penampungan. Pihak bank akhirnya mendeteksi transaksi mencurigakan dan segera melapor ke Bareskrim.
Polri menetapkan sembilan tersangka, terbagi dalam tiga kelompok:
1. Oknum Karyawan Bank
- AP (Kepala Cabang Pembantu)
- GRH (Consumer Relation Manager)
2. Pelaku Pembobolan
- C alias K (Mastermind, mengaku Satgas)
- DR (Konsultan hukum)
- NAT (eks pegawai bank, eksekutor)
- R (Mediator)
- TT (Fasilitator keuangan ilegal)
3. Pelaku Pencucian Uang
- DH (Pembuka blokir rekening)
- IS (Pemilik rekening penampungan)
Dua pelaku, C alias K dan DH, juga diduga terlibat kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang ditangani Polda Metro Jaya.

Penyidik berhasil memulihkan seluruh dana Rp204 miliar dan menyita barang bukti berupa:
- 22 unit ponsel
- 1 hard disk eksternal
- 2 DVR CCTV
- 1 mini PC
- 1 laptop Asus ROG
Para tersangka dijerat dengan pasal dari empat undang-undang:
- UU Perbankan: hukuman 15 tahun penjara, denda Rp200 miliar
- UU ITE: hukuman 6 tahun penjara, denda Rp600 juta
- UU Transfer Dana: hukuman 20 tahun penjara, denda Rp20 miliar
- UU TPPU: hukuman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar
Brigjen Helfi mengimbau masyarakat rutin memantau rekening, memperbarui data, dan mengaktifkan notifikasi transaksi.
“Kami minta masyarakat lebih waspada agar rekening tidak disalahgunakan sindikat pembobol bank,” pesannya.
Polri masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain dalam jaringan tersebut. efendi silalahi







