Bali Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6,5% di 2026, APBD Defisit Rp759 Miliar

Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I DPRD Provinsi Bali, Senin (29/9)
Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I DPRD Provinsi Bali, Senin (29/9)

DENPASAR, HR – Gubernur Bali, I Wayan Koster, memaparkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I DPRD Provinsi Bali, Senin (29/9). Dua Raperda tersebut yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Koster menegaskan bahwa target pembangunan 2026 disusun optimistis sekaligus realistis, dengan pijakan capaian semester I tahun 2025. Target itu meliputi pertumbuhan ekonomi 6,00%–6,50%, laju inflasi 1,5%–2,5% ± 1%, tingkat kemiskinan 3,00%–3,50%, serta tingkat pengangguran terbuka 1,77%–2,30%.

Bacaan Lainnya

“Target makro dan sektoral akan diwujudkan melalui program prioritas daerah yang berpihak pada masyarakat serta mendukung prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026,” ujar Koster.

APBD 2026 dirancang dengan pendapatan daerah sebesar Rp5,3 triliun lebih. Komposisinya antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp3,9 triliun lebih, yang mencakup pajak daerah Rp2,7 triliun lebih, retribusi Rp385 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp196 miliar lebih, serta lain-lain PAD yang sah Rp572 miliar lebih. Pendapatan transfer ditetapkan Rp1,4 triliun lebih, sementara pendapatan hibah Rp5,7 miliar lebih.

Di sisi belanja, pemerintah menyiapkan Rp6 triliun lebih. Rinciannya, Belanja Operasi Rp4,7 triliun lebih, Belanja Modal Rp473 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga Rp50 miliar, dan Belanja Transfer Rp807 miliar lebih. Dengan perhitungan itu, APBD 2026 diproyeksikan defisit Rp759 miliar atau sekitar 14,30%. Defisit akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp1 triliun lebih yang bersumber dari perkiraan SiLPA 2025, dikurangi pengeluaran Rp243 miliar lebih untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah.

Terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah, Koster menekankan perlunya penambahan modal bagi Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. Kajian Tim Penasehat Investasi menunjukkan tambahan modal akan mempercepat kinerja perseroan dan meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan.

“Penyertaan modal ini sesuai regulasi dan misi Pembangunan Bali dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana, yakni membangun serta mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) guna memperkuat perekonomian Krama Bali,” jelasnya.

Pemprov Bali akan menambah penyertaan modal sebesar Rp1,4 triliun secara bertahap mulai 2026 hingga 2028, dengan nominal yang disesuaikan kemampuan keuangan daerah tiap tahun. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *