SUKABUMI, HR – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memberikan keringanan kepada para wajib pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan. Keringanan tersebut berupa pengurangan PBB P2 (masyarakat) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). “Sudah ada SK Bupati-nya. Per tanggal 1 Mei hingga 30 Juni 2020,” tutur Camat Palabuhanratu, Ahmad Samsul Bahri, Sabtu (16/5/20).
Ia menegaskan, pengurangan pembayaran PBB dan BPHTB tersebut, berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor SK Bupati 900/KEP.341-BAPENDA /2020 Tanggal 30 April. Terhitung 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2020 Pamerintah Kabupaten Sukabumi memberikan pengurangan karena Covid-19.
Adapun isinya, yakni untuk PBB P2, mendapatkan keringanan 20 persen untuk ketetapan Rp 0 sampai dengan Rp 2 juta, 10 persen untuk ketetapan lebih dari Rp 2 juta dari pokok PBB P2 terutang tahun 2020, yang belum dibayar per tanggal 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2020.
Sedangkan untuk BPTHB, mendapatkan keringanan 15 persen dari BPTHB terutang per tanggal 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2020. “Untuk PBB P2 dan BPTHB tahun ini, paling lambat bulan Agustus,” terangnya.
Pengurangan PBB P2 dan BPTHB oleh Pemkab Sukabumi tersebut, mendapatkan apresiasi dari Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi. “Pemda sudah tepat mengeluarkan kebijakan soal ini. Sebab, seluruh masyarakat saat ini terdampak Covid-19,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut menegaskan, sangat mendukung langkah Pemkab Sukabumi dalam meringankan beban masyarakat Kabupaten Sukabumi khususnya untuk PBB P2 dan BPTHB.
“Jelas, kebijakan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Meskipun pengurangannya sedikit, tapi masyarakat sangat terbantu,” pungkasnya. ida