SANGGAU, HR – Dugaan pelanggaran ketentuan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di SPBU Pertamina 64.785.06, Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kamis, 04 November 2025, sekitar pukul 13.40 WIB.
Awak media Harapan Rakyat menemukan adanya pengisian BBM pada kendaraan Mitsubishi Hilux KB 8684 AZ di area SPBU tersebut. Saat dikonfirmasi di lokasi, petugas SPBU mengakui bahwa praktik seperti itu “sudah biasa dilakukan.” Pernyataan itu memunculkan dugaan lemahnya pengawasan internal terhadap SPBU terkait ketentuan distribusi BBM, terutama BBM subsidi.

Untuk memastikan langkah selanjutnya, awak media mendatangi Polsek Sekayam sekitar pukul 13.00 WIB. Piket jaga, Bripda Vincent, menerima laporan awal dan menyampaikan bahwa Kapolsek dan Kanit Reskrim sedang tidak berada di kantor. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan dan diproses sesuai prosedur. lp






