Atlas Padel Berdiri di Lahan RTH, Pemkot Jakbar Segel Mati Tanpa Kompromi

IMG 20260309 WA0058
Jajaran Pemkot Jakbar Bersama Dinas CKTRP Segel Mati Atlas Padel.

JAKARTA, HR – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan sarana olahraga Atlas Padel, yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berlokasi di Jalan Puri Indah Blok Q, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, bangunan tersebut juga diketahui berdiri di atas lahan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah mengatakan, tindakan penyegelan dilakukan karena pengelola tidak mengindahkan berbagai peringatan yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

“Bangunan ini selain tidak memiliki izin PBG juga berdiri di atas lahan RTH. Sebelumnya kami sudah memberikan Surat Peringatan mulai dari SP1 hingga Surat Perintah Penghentian. Namun semua teguran itu tidak diindahkan oleh pihak pengelola Atlas Padel, sehingga hari ini kami lakukan penyegelan secara permanen,” kata Iin Mutmainnah, Senin (09/03/2026).

Ia menjelaskan, Pemkot Jakarta Barat bersama Dinas CKTRP DKI Jakarta, juga telah memasang segel serta garis CKTRP Line, untuk melarang segala bentuk aktivitas di area bangunan tersebut.

IMG 20260309 WA0057
Pemkot Jakbar dan Dinas CKTRP Segel Mati Atlas Padel, Senin (09/03/2026).

“Hari ini kami pasang segel permanen dan melarang seluruh aktivitas di lokasi arena Atlas Padel ini. Apabila pemilik merusak atau memindahkan Segel atau DCKTRP Line, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum, dan dapat diproses secara hukum,” jelas Iin Mutmainah.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam penataan ruang kota. Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas lahan RTH harus dikembalikan sesuai dengan peruntukannya.

“RTH harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang terbuka hijau. Karena sejak awal peruntukan lahan ini adalah RTH, maka harus kembali ke fungsi tersebut,” tegas Vera.

Ia menambahkan, setiap bangunan yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, terlebih jika berada di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan baru.

Selain itu, Vera juga mengingatkan bahwa bangunan olahraga padel yang telah memiliki PBG tetapi belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta belum mendapatkan persetujuan warga, tetap tidak diperbolehkan beroperasi.

“Bangunan yang sudah memiliki PBG tetapi belum memiliki SLF dan belum mendapatkan persetujuan warga tetap tidak boleh beroperasi sebelum seluruh izin tersebut terpenuhi,”harap Vera. •didit

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *