Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Sintang Hadiri Rakor Kesiapan dan Antisipasi Karhutla

oleh -12 Dilihat

SINTANG, HR – Sebagai upaya pencegahan  terhadap  kebakaran hutan dan lahan  menjelang musim kemarau  hari ini, Kamis (18/02/2021), Polres Sintang  melaksanakan Rapat  Koordinasi Kesiapan  dan Antisipasi  Karhutla  Tahun 2021 yang dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy Yasser Arafat, S. Sos.M.si di Aula BPKM Polres Sintang.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sintang AKBP  Ventie Bernart Musak,S.I.K,S.H.M.I.K,  Dandim 1205 Sintang  Letkol Infanteri  Eko Bintara Saktiawan, Kepala Pengadilan Negeri Sintang Johanis Dairo Maro,S.H,M.H, sebagai narasumber, serta dihadiri, Kepala BPBD, Dinas Kehutanan, Basarnas, Maggala Agni, BMKG, Forkopimda, OPD, para Kasat, Kapolsek  dan  para Pimpinan Perusahaan Perkebunan.

Dalam kesempatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si mengatakan,  bahwa ditahun 2019 lalu  sudah dilakukan penanganan bencana  kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, sehingga  berdasarkan pengalaman tersebut Pemerintah Kabupaten Sintang  sudah menerbitkan  Perbup  nomor 31 Tahun  2019 tentang  Tata cara pembukaan lahan.

”Nah itu merupakan salah satu antisipasi Kabupaten Sintang terhadap bencana Kabut Asap akibat Karhutla, dan terkait dengan  subtansi dan materi dari Perabup ini adalah, bahwa masyarakat adat kita diperkanankan untuk membuka lahan paling banyak dua hektar persetiap kepala keluarga dengan mekanisme, apabila akan membuka lahan  wajib melaporkan secara tertulis kepada pemerintah desa setempat, dan pihak desa nantinya yang akan mengatur secara bergilir dengan peraturan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Polres Sintang  melaksanakan Rapat  Koordinasi Kesiapan  dan Antisipasi  Karhutla tahun 2021.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si  menjelaskan, bahwa membuka lahan dengan cara membakar lahan oleh masyarakat adat kita  boleh dilakukan, selama belum ditetapkan status tanggap darurat. ”Jadi kalau masih dalam siaga darurat boleh , tetapi kalau Bupati sudah menetapkan tanggap darurat  selama dua minggu, maka selama dua minggu itu memang dilarang membuka lahan dengan cara membakar, walaupun hanya seluas satu hektar tetap dilarang,” sebutnya.

“Perbup nomor 31 Tahun 2019 tentang  tata cara pembukaan lahan ini sudah disosilaiosasikan  Pemerintah kabupaten Sintang  kepada seluruh nya  empat belas kecamatan, dan secara berjenjang melalui Komunikasi Tingkat Kecamatan, dari Camat, Kapolsek , juga sudah mensosialisasikan  hingga ke desa-desa, berdasarkan informasi yang diterima,” tegas Yasser Arafat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sintang AKBP  Ventie Bernart Musak,  berharap dengan dilaksanakan Rapat  Koordinasi Kesiapan  dan Antisipasi  Karhutla  Tahun 2021 ini, dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang,  yang mengakibatkan kabut asap seperti yang terjadi pada Tahun 2019 lalu. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.