BANDUNG, HR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan tentang pembangunan Pasar Kreatif yang di Jalan Pahlawan Bandung belum lama ini memberikan penjelasan kepada wartawan Harapan Rakyat, plang proyek memang tidak ada isi nilai kontraknya dicantumkan di plang proyek.
Dulu tanah ini adalah Aset Pemprov Jabar, bekas Balai Praktek SMK di Jalan Pahlawan, Cibeunying Kaler, Kota Bandung, lagi dibangun Pasar Kreatif. Permasalahannya ini. Plang Proyek pekerjaan di atas lahan seluas 3 Ha itu enggak komplit, tidak mencantumkan nilai kontrak proyek, dan jumlah hari kerjanya.
Proyek yang lagi digarap ini, melenceng jauh dari rencana sebelumnya-era Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) dan Wakil Gubernur Deddy Mizwar. Saat itu, lahan tersebut akan dijadikan Gedung Pusat Kesenian dan Budaya Jawa Barat.
Tidak hanya sekedar rencana, bahkan Pemprov Jabar, saat itu, sudah mengadakan lomba desain, dan sudah ada pemenangnya juga. Pemimpin daerah berganti, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum di awal-awal kepemimpinannya justru punya rencana lain.
Gubernur Ridwan Kamil berencana, dalam waktu 5 tahun kepemimpinannya, akan membangun pusat-pusat kebudayaan di 27 kabupaten kota. Tak pelak, bila kemudian ada pembangunan pasar kreatif di atas lahan yang di era Aher akan dibangun Gedung Pusat Kesenian dan Budaya Jawa Barat.
Saat disambangi wartawan, plang proyek memang ada tetapi isiannya nggak lengkap, tidak mencantumkan nilai kontrak proyek, dan jumlah hari kerjanya. Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ditanya komentarnya soal pembangunan itu menjelaskan, via surat berkop Disperindag Jawa Barat atas nama Kadis Perindag Iendra Sofyan ST MS.
Pemenang lelang pekerjaan pembangunan pasar kreatif CV Citra Karya Mandiri. Sebagai konsultan pengawasnya PT Ramu Prima Persada. Iendra juga menjelaskan, nilai kontrak pekerjaan pembangunan pasar kreatif itu Rp7,371.139.300.
Soal kenapa tidak dicantumkannya nilai kontra di plang proyek, dijelaskan Iendra, “PPK akan menginstruksikan kepada kontraktor pelaksana untuk mencantumkan nilai kontrak,” katanya.
Adapun soal Surat Perintah Kerja (SPK) dari Disperindag Jabar, Iendra mengatakan SPK-nya tanggal 15 September 2022. Terkait Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya Hj Eem Sulaeman dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK)-nya Rd Yudi Raksa Samudra. horaz