Arlandi Triyono Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Korban Pelapor

oleh -205 views

JAKARTA, HR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pimpinan Arlandi Triyono SH MH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit SH untuk menghadirkan  Bambang Prijono guna didengar keterangannya sebagai saksi korban dalam sidang kasus pengaduan bohong atau laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty, Rabu (7/4/2021).

Perintah hadirkan saksi korban ini (Bambang Prijono) dikeluarkan majelis hakim setelah terdakwa Arwan Koty dan penasihat hukumnya  Aristoteles Siahaan SH dan Nurwandy SH mengajukan permohonan kepada majelis hakim sekaligus keberatan atas tiadanya keinginan JPU menghadirkan Bambang Prijono ke persidangan.

“Saksi yang kami minta dihadirkan ini kan korban, bagaimana perasaan korban setelah nama baiknya dicemarkan, kita yang menghadiri  persidangan ini tentunya ingin tahu. Jadi, saksi Bambang Prijono ini penting sekali untuk dihadirkan yang mulia,” harap Aristoteles sesaat memberikan surat permohonan tertulis kepada majelis hakim terkait penghadiran saksi, termasuk anggota Polri di Nabire, dan saksi lainnya untuk dihadirkan ke persidangan juga untuk kepentingan konfrontir.

“Jangan-jangan saksi korban ini tidak merasa nama baiknya dicemarkan dan menganggap tidak ada masalah dengan terdakwa Arwan Koty. Maka itu, penting sekali saksi korban Bambang Prijono bersaksi di persidangan,” kata Nurwandy menambahkan pada persidangan lanjutan pengaduan palsu di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

Selain saksi korban Bambang Prijono, empat saksi lainnya diminta pula dihadirkan, bila perlu secara paksa sekalipun, oleh terdakwa maupun tim pembelanya. Sebab, penilaian terdakwa dan tim pembela, kehadiran saksi-saksi ini dalam persidangan akan membuat terang dan jelas perkara dugaan pengaduan bohong tersebut. Akan terungkap atau dapat diketahui Arwan Koty tepatkah dijadikan sebagai terdakwa atau justru dia termasuk korban kriminalisasi?

“Kalau sudah perintah majelis hakim, kami JPU tentu saja melaksanakannya. JPU bakal menghadirkan saksi korban Bambang Prijono ke persidangan ini pekan depan,” demikian JPU Sigit menanggapi perintah majelis hakim tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Rahman Ali, sales alat-alat berat, JPU sempat menyatakan bahwa pihaknya sudah cukup menghadirkan saksi untuk mendukung dakwaannya terhadap Arwan Koty. JPU mempersilakan terdakwa  maupun tim pembela menghadirkan saksi a de charge atau meringankan sebanyak-banyaknya.

Mendengar hal itu tentu saja terdakwa maupun tim pembela menagih janji atau jawaban permohonan mereka sebelumnya menghadirkan saksi yang benar-benar berkualitas atau terkait langsung dengan perkara demi keadilan dan kebenaran.

Sidang terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jaksel.

Saksi dari JPU, Rahmat Ali, sendiri justru mendapat peringatan keras dari anggota majelis ketika memberikan keterangan. “Saudara saksi jangan mengarang-ngarang cerita. Tahu atau tidak ancaman pidana kalau memberikan keterangan palsu dalam persidangan, berat lho maka jangan berbohong. Berikan keterangan apa yang dialami, didengar secara langsung dan dirasakan. Jangan ngarang,” kata salah satu anggota majelis. Hal ini membuat Rahman Ali tampak gugup.

Dia (Rahman Ali) sebelumnya menyebutkan bahwa dirinya tahu laporan palsu yang membelit Arwan Koty. Dia juga menyatakan tahu bahwa alat-alat berat yang dibeli lunas oleh Arwan Koty dari PT Indotruck Utama telah sampai atau dikirimkan ke Nabire. Namun saat dipertanyakan majelis maupun tim pembela, akhirnya saksi Rahman Ali mengaku tidak tahu mendetil soal pengaduan palsu tersebut.

Dia bahkan tidak mengerti sama sekali. Dia pula tidak tahu alat-alat berat itu sampai di Nabire atau tidak.  Bahkan lihat fisik alat berat itu pun dia tidak pernah. Akhirnya dia pun mengaku sebagian dari kesaksiannya adalah asumsi dirinya sendiri.

Arwan Koty membeli lunas dua unit Excavator dari PT Indotruck Utama. Namun sampai saat ini alat berat berharga miliaran rupiah tersebut tidak kunjung diserahkan atau diterimanya dari PT Indotruck Utama.

PT Indotruck Utama terus menerus berdalih telah mengirimkan ke Nabire. Karena benar-benar belum diserahterimakan. nen

Tinggalkan Balasan