April, Pastikan TSK Tipikor Sg Labi Diserahkan ke JPU

oleh -649 views

SINTANG, HR – Kasat Reskirim Polres Sintang AKP, Hoerudin SIK menyatakan, P21 tahap 2 penyidikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama Silpanus Ilung, mantan Kades Sungai Labi, kecamatan Kelam Permai, kabupaten Sintang Kalimantan Barat, April 2021 dipastikan siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang.

Paling lambat minggu ke 2 bulan April 2021 penyidik Polres Sintang nyatakan siap menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti (BB) sambungnya.

Bahkan disaat yang sama, ada 2 kasus yang sama akan diserahkan ke Kejaksaan, mudah-mudahan tidak meleset minggu ke 2 April ini tugas polisi untuk kasus ini clear, jelasnya saat ditemui media ini (31/3) di ruang kerjanya.

Hoerudin tegaskan bahwa pihaknya tidak pernah main-main usut tipikor termasuk dugaan Tipikor Sg Labi walapun tergolong sulit.

Karenanya, masyarakat Sg Labi tidak usah berpikir macam – macam kepada penyidik Polres Sintang karena proses penyidikan terkesan lambat, Lambat prosesnya tidak lain karena peliknya kasus ini, tambahnya.

“Jadi, saya pastikan minggu ke 2 April 2021 kasus tipikor Sg Labi kita limpahkan ke Kejaksaan berikut tersangka, itu artinya tugas polisi selesai,” ujarnya.

Masih diwaktu yang sama, Anggota LSM, Pengawas Keuangan Negara (PKN) Imelda, mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sintang yang menargetkan P21 tahap 2 penyerahan tersangka ke Kejari Sintang minggu ke 2 April 2021.

Ia menyebut, Polres Sintang telah membuktikan proses penyidikan terhadap dugaan pelaku tipikor tanpa pandang bulu, PKN Sintang salut kepada pak Hoerudin, katanya.

Imelda kemudian ungkapkan, dugaan Tipikor atas nama Silpanus Ilung mantan Kades Sg Labi, sejak keterlibatannya dilaporkan 2018 lalu banyak pihak pesimis kasusnya naik ke pengadilan.

Hal pesimis itu muncul di masyarakat menurut Imelda, sehubungan pihaknya aktif mengikuti perjalanan kasus tersebut, termasuk memperhatikan aktivitas tersangka dan kehidupan saksi pelapor Marsilus Marjono (47), anggota BPD desa itu.

Menurut Imelda, kepada Marsilus patut diberi jempol karena keberaniannya melaporkan kasus tipikor yang dilakukan Kadesnya.

Singkatnya, Tahun 2018 lalu Marsilus bersama 3 (Tiga) rekannya anggota BPD melaporkan dugaan korupsi APBDes 2017, yakni pekerjaan 2 titik jalan desa Sg Labi senilai 400 Juta lebih, yang melibatkan Kades Silpanus Ilung sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Bahkan, Dugaan korupsinya tahun itu ditaksir ratusan juta rupiah ketika di akumulasikan dengan proyek lainnya yang tidak direalisasikan dari total APBDes tahun itu 1 M lebih.

Total nilai kerugian negara kemudian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil pemeriksaannya atas permintaan penyidik Polres Sintang.

Kasus ini terkesan berproses lambat banyak pihak berasumsi karena Kades dekat dengan bupati dan kepala dinas terkait, mudah-mudahan asumsi ini diabaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim tentunya, ketika menyidangkan kasus ini, harap Imelda. tim

Tinggalkan Balasan