Aparat Hukum Tutup Mata

oleh -61 Dilihat
oleh

BANTEN, HR – Proyek preservasi Jalan Simpang Labuhan – Saketi – Pandeglang – Rangkasbitung pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten diduga telah terjadi mark up namun atas temuan tersebut disinyalir aparat penegak hukum (APH) tutup mata.

Untuk di ketahui pekerjaan preservasi Jalan Simpang Labuhan – Saketi –Pandeglang – Rangkasbitung dengan nilai kontrak Rp 78.597.552.800,00,- penyedia PT. Rama Abdi Pratama, menurut hasil investigasi HR di lokasi pekerjaan diduga kuat pelaksanaan konstruksi mengerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja.

Pekerjaan tersebut terkesan asalan-asalan (asal jadi) dugaan ada penyimpangan yang dilakukan PT Rama Abdi Pratama. Diantaranya; tidak menemukan papan nama proyek, penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan konstruksi tidak dikerjakan, demikian juga pembuatan dokumen rencana keselamatan konstruksi dan pembuatan prosedur dan instruksi kerja tidak dilaksanakan.

Demikian sosialisasi, peromosi dan pelatihan, tidak dikerjakan diantaranya instruksi K3 (safety induction) 30 orang, pengarahan K3 (safety briefing) 50 orang, spanduk, dan banner tidak dikerjakan? Alat pelindung kerja, kerucut lalu lintas (traffic cone) tidak dikerjakan 100 buah? Alat Pelindung Diri (APD), seharusnya terdiri dari 50 pasang dan dikerjakan hanya untuk beberapa orang saja terkesan hanya formalitas, diantaranya: pelindung mata (goggles, spectacles), pelindung pernafasan dan mulut (masker), sarung tangan las merah (safety gloves), celemek dada (apron/ coveralls), pelindung seluruh tu- buh 50 pasang, dan rompi scurity.

Personil K3 diduga tidak dikerjakan diantaranya; petugas K3, petugas tanggap darurat, petugas pengatur lalu lintas fasilitas sarana kesehatan, diantaranya: peralatan P3K (Kotak P3K, tandu, tabung oksigen, perban, obat-obatan dan lain-lain) diduga kuat tidak dikerjakan, rambu-rambu tidak dikerjakan diantaranya: rambu petunjuk, rambu larangan, rambu peringatan, rambu kewajiban, rambu informasi, sebanyak 75 buah tidak dikerjakan.

Tongkat pengatur lalu lintas, dan lain-lain terkait pengendalian resiko K3, diantaranya: alat pemadam kebakaran, bendera K3, lampu darurat, diduga kuat tidak dikerjakan. Untuk pekerjaan U-ditch tidak mempergunakan pasir sebagai lantai kerja dan untuk pekerjaan beton diduga kuat tulangan tidak sesuai spek, sebagian tidak mempergunakan tiebar jarak antara tiebar bervariasi dengan jarak 60 cm, 120 cm bahkan hingga 5 meter tidak mempergunakan tulangan tiebar.

Pekerjaan terkesan asal jadi dan mutu beton diduga kuat tidak sesuai spek, seharusnya mempergunakan mutu beton F.s 4.5 lebih dari 3 hari kurang dari 7 hari, tetapi sesuai hasil inves- tigasi dalam 2 minggu lebih slab beton (jalan beton) belum dibuka akses jalan, belum juga dilintasi.

Kendaraan penguna jalan lintas yang seharusnya setelah dilakukan pengecoran, bisa dipergunakan atau dilalui lalu lintas setelah 3 hari atau sebelum 7 hari setelah selesai pengecoran bisa dipergunakan, diduga kuat jenis beton yang dipergunakan menggunakan cor beton biasa.

Sehingga dugaan telah menyebabkan kerugian Negara dan untuk pekerjaan pelebaran jalan, tidak mempergunakan lantai kerja seharusnya menggunakan lantai kerja mempergunakan lean concrete tinggi 10 cm, dan untuk pekerjaan bahu jalan seharusnya mempergunakan agregat tinggi 12,5 cm, tetapi pelaksanan hanya dilakukan tinggi berkisar 5 cm, terkesan hanya formalitas saja.

Dengan banyaknya dugaan item penyimpangan tersebut diatas diduga kuat telah merugikan keuangan Negara yang sangat fantastis, dan keuangan negara telah dikorupsi oleh oknum-oknum penyedia dan penyelenggara negara. Kami berharap di pemerintahan yang baru ini dibawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka beserta Kabinet Merah Putih dan aparat penegak hukum yang telah komitment memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, melakukan tindakan nyata agar melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan preservasi Jalan Simpang Labuhan – Saketi – Pandeglang – Rangkasbitung dengan nilai kontrak Rp 78.597.552.800,- dengan penyedia PT Rama Abdi Pratama.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten, PPK 1.3. untuk memberikan sanksi bagi para oknum penyedia dan penyelenggara negara, untuk menghindari bertambahnya kerugian Negara dan untuk bisa membebaskan Negara dari para oknum koruptor yang merusak kehidupan berbangsa. Kami juga masih tetap mengikuti perkembangan pembangunan pekerjaan preservasi Jalan Simpang Labuhan – Saketi – Pandeglang – Rangkasbitung sampai pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan
(bersambung edisi selanjutnya). red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.