Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PAN Kena SK PAW Dituding Kurang Aktif dan Telat Bayar Iuran

oleh -25 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PAN Kena SK PAW Dituding Kurang Aktif dan Telat Bayar Iuran.

SUKABUMI, HR – Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Faisal Anwar Bagindo, harus menerima kenyataan pahit terdepak dari keanggotaan dewan setelah menerima SK Pergantian Antar Waktu (PAW). Alasan yang mendasari penerbitan PAW tersebut, Faisal dianggap tidak aktif dalam kegiatan partai dan tidak lancar dalam menyetor uang bulanan kepada bendahara partai.

Legislator PAN itu mengaku SK PAW diterima berdasarkan surat dari DPP PAN tertanggal 14 Januari 2023. Faisal menyebut, dalam surat yang ia terima, salah satu substansi yang menyebabkan dirinya kena PAW adalah gara-gara kurang aktif di partai. Alasan lain yang menjadi dasar turunnya SK tersebut, hanya karena alasan tidak aktif dalam kegiatan partai dan juga tidak lancar memberi iuran alias setoran bulanan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait iuran wajib bagi setiap anggota legislatif dari PAN semula hanya dibebankan Rp2 juta per bulan. Dalam perjalanannya, iuran itu pun naik menjadi Rp3,5 juta per bulan. Menurutnya, uang iuran anggota terus bertambah hingga terakhir ia dibebankan sebesar Rp 8,5 juta per bulan.

Dalam pembelaannya, Faisal pun mengaku sempat mengajukan agar iuran tersebut diberi penundaan atau bahkan diringankan. Namun ia mengaku tak mendapat surat balasan. Menurutnya jumlah Rp 8,5 juta per bulan relatif besar untuk skala Kota Sukabumi. Sehingga ia sempat menunggak lebih dari Rp 60 juta.

“Ada surat PAW yang saya terima melalui istri saya, kemarin hari Sabtu tanggal 14 Januari jam 1 siang. Kemudian isi suratnya itu tertanggal 22 Desember 2022. Setelah itu ada surat ke Sekretariat DPRD Kota Sukabumi untuk segera ditindaklanjuti. Saya, sebagai anggota DPRD tentu secara normatif melakukan upaya pembelaan,” kata Faisal, Rabu (18/1/2023).

Dia juga sempat berkirim surat ke DPP lewat mahkamah partai untuk meninjau ulang atau mencabut SK tersebut. Sebab ada beberapa poin yang menurut saya tidak menunjukkan asas keadilan

Saat ditanya soal tunggakan, Faisal mengaku di tahun lalu ia sempat menunggak iuran atau setoran selama enam bulan dengan nominal sekitar Rp90 juta. Sementara yang sudah dia bayar sebesar Rp30 juta. Sehingga masih tersisa Rp 60 juta.

Di tahun 2023 ini pun Faisal mengaku sudah mengajukan agar pembayaran setoran itu ditunda setidaknya hingga Maret. Namun, ia keburu mendapat surat PAW. Mendapat perlakuan tersebut, ia mengaku masih menunggu respon lanjutan dari DPP PAN melalui mahkamah partai.

“Tadinya di PAN itu sewaktu saya jadi Ketua DPD, di-flat Rp 2 juta per bulan. Kemudian disusul wacana kenaikan menjadi Rp 3,5 juta. Sampai kemudian naik signifikan menjadi Rp 8,5 juta per tanggal 3 Oktober 2021. Kita diambil dari gaji keseluruhan sekitar 20%. Ditanya relevan atau tidak, tentu itu subjektif,” jelasnya.

Kalau di mata mereka yang ingin saya di-PAW, mungkin relevan. Kalau saya menyebutkan terlalu mahal, maka saya mengajukan surat keberatan agar dilakukan penundaan atau diringankan. Saya mengajukan surat dua kali ke DPP dan tidak direspon, tambahnya.

Ditanya soal respon DPD PAN Kota Sukabumi, Faisal melihat ada respon yang baik. “Kalau dari DPD sebetulnya mereka memberikan respon yang baik. Mereka bilan pikirkan dulu DPP, baru ke DPD. Saya yang sisa Rp 30 juta itu enam bulan untuk bayar ke DPP,” ucapnya.

Pada bagian lain dia menjelaskan, dia mengaku aktif dalam kegiatan-kegiatan untuk menaikkan ratting partai. Dia juga tak menampik selalu mengikuti banyak kegitan yang melibatkan kader dan konstituen. Jadi menurutnya, alasan yang yang mengatakan kurang aktif sudah terbantahkan.

“Saya akan tunggu dulu respon dari mahakamah partai. Kalau hasilnya positif bagi saya tentu tidak akan berlarut. Artinya kita selesai. Maksudnya selesai itu adalah ketika mahkamah partai mengabulkan keinginan saya untuk mencabut SK PAW yang dimaksud. Tapi kalau kemudian isinya negatif, maka kemudian langkah selanjutnya tentu akan saya tempuh dengan melakukan gugatan ke pengadilan,” pungkasnya. ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.