JAKARTA, HR – Suku Dinas Pajak bersama Sudin Pariwisata dan Satpol PP Kota Adm Jakbar, Rabu (21/12), menyegel rumah makan Sushi Naga yang beralamat di Jalan Meruya Utara No. 21 Kembangan, akibat tidak membayar pajak.
Penyegelan rumah makan Sushi Naga itu dilakukan oleh Satpol PP Jakbar yang dikomandoi Kasat Pol PP Tamo Sijabat, disaksikan Kasudin Pajak Jakbar, Umiyati dan Kasie Pembinaan Industri Pariwisata Sudin Pariwisata Jakbar, Faisal.
Tamo Sijabat mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyegelan Sushi Naga setelah ada rekomendasi dari Sudin Pajak dan Sudin Pariwisata Jakbar.
Sedangkan Kasudin Pajak Jakbar, Umiyati, mengatakan bahwa sebelum penyegelan, pihaknya bersama Sudin Pariwisata Jakbar telah memeriksa wajib pajak Sushi Naga yang tergolong usaha pariwisata jenis restoran.
Setelah diperiksa, ternyata rentoran Sushi Naga tidak membayar pajak, dan Sudin Pajak pun melakukan teguran penindakan dengan menempelkan stiker yang menyatakan bahwa restoran ini belum melunasi pajak usahanya. Setelah itu, wajib pajak diberi waktu selama 10 hari untuk melunasi tunggakan pembayaran pajak. Dan karena tidak ada niat baik, maka Sudin Pajak dan Sudin Pariwisata merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penyegelan.
“Sejak 5 September 2015 hingga Desember 2016, kami telah melakukan penindakan kepada wajib pajak, dan sudah 380 objek wajib pajak yang kita tindak. Selama kurun waktu itu juga, kita berhasil mendorong wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya, dan sudah terkumpul sedikitnya Rp 15 Milliar. mayoritas restoran yang kita tindak,” ujar Kasudin Pajak Umiyati. kornel/didit
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});