Ajak Peserta Didik Paham Hukum Kejaksaan Negeri Pagaralam Gelar JMS

oleh -207 views
Kajari Pagaralam gelar roadshow JMS.

PAGARALAM, HR – Kejaksaan Negeri Pagaralam, kembali gelar roadshow Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kegiatan ini bertujuan mengedukasi dan memberikan pemahaman tentang hukum bagi peserta didik.

Kajari Pagaralam M Zuhri SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Lutfi Fresly SH, MH, kepada teman-teman wartawan mengatakan, “Giat ini sekaligus tupoksi kejaksaan, memberikan penyuluhan kepada elemen masyarakat, mahasiswa, juga bagi peserta didik,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa dari Kejari Pagaralam menyambangi, beberapa sekolah-sekolah salah satunya, SMA Negeri 4.

Pada kegiatan Jaksa masuk sekolah diantaranya, membahas mengenai bahaya narkoba dan cyber bullying. Dimana dampak penyalahgunaan narkotika, dapat merusak sendi-sendi kehidupan.

Lanjut Lutfi menjelaskan, jika terlibat narkotika sanksi hukum sudah jelas menunggu, demikian juga cyber bulling, pelakunya bisa terancam dijerat Undang-undang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE).

Kajari Pagaralam gelar roadshow JMS.

Alhamdulillah, kegiatan ini direspon positif pihak-pihak terkait, begitu juga peserta didik bertujuan mengedukasi dan memberikan pemahaman tentang hukum, agar tidak terjerat akan bahaya bahaya dampak penyalahgunaan narkotika. Sebab. Narkotika merusak sendi-sendi kehidupan.

“Untuk giat JMS ini, yang menjadi sasaran yaitu pelajar baik siswa SD, SMP, SMA maupun Mahasiswa, karena program JMS, merupakan giat rutin Kejaksaan di bidang intelijen, yang kemarin sempat tertunda karena adanya refocusing pandemi Covid-19,” kata Lutfy.

Terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Naharudin. S.Pd, M.Pd, diruang kerjanya kepada wartawan mengatakan, pihaknya merespon positif kegiatan yang di gelar Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, roadshow Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Pihaknya, mengucapkan terima kasih dengan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), “Tentunya sebagai upaya pencegahan dengan memberikan edukasi melalui sosialisasi tentang hokum, agar generasi muda dapat memahami hukum secara baik dan benar, kemudian menghindari hokum, baik sebagai pelaku kejahatan ataupun korban kejahatan,” jelas Naharudin. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan