Ahong Mafia Penyeludup Kelas Kakap Kebal Hukum

KARIMUN, HR – Siapa yang tidak kenal dengan Ahong. Salah satu mafia penyeludup kelas kakap di Karimun, yang sampai saat ini tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum, baik itu dari pihak kepolisian Polres Karimun maupun pihak Kanwil Bea Cukai serta dinas perdagangan Tanjung Balai Karimun. Bahkan sampai saat ini pun bisnis illegal Ahong selalu berjalan dengan mulus, tanpa ada gangguan ataupun halangan dari pihak manapun.
Barang yang diduga diselundupkan Ahong.
Dari informasi di dapat HR yang beredar di masyarakat, bahwa segala bentuk usaha yang dilakukan oleh Ahong dapat berjalan dengan mulus tanpa adanya gangguan dari manapun, karena diduga semua pihak diberi upeti (tutup mulut) setiap bulan, mulai dari pihak penggayom, bea cukai serta pihak intansi terkait lainnya.
Tentunya banyak pihak mempertanyakan, kenapa penyeludupan yang dilakukan Ahong sampai sekarang tidak pernah ditindak oleh pihak bea cukai. Apakah memang betul-betul pihak penegak hukum di Karimun sudah mendapat “jatah” dari Ahong ?. Seharusnya pihak penegak hukum di Tanjung Balai karimun, terutama bea cukai dapat bertindak dengan tegas. Sebabnya, pekerjaan yang digeluti Ahong sangat merugikan negara, diduga melanggar pasal 53 ayat 4 UUD No 17 tentang kepabeanan, yang menimbulkan kerugian negara akibat penyeludupan.
Kejahatan Ahong diperparah, diduga ikut menyeludupkan obat-obatan yang tanpa pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Seorang warga Meral yang dirahasiakan mengatakan, Ahong memiliki beberapa unit kapal yang biasa dipergunakan untuk melakukan pengiriman barang seludupan dari luar negri (manca negara), yaitu Singapura, Malaysia serta negara lainnya. Adapun barang-barang selalu diseludupkan oleh Ahong adalah beras, gula, bawang, kacang-kacangan (sembako), beragam Minuman kaleng, serta barang-barang lainnya. “Ahong itu memang sudah terkenal di semua kalangan, dan sangat licin. Ahong salah satu mafia distributor beras kelas kakap di Tanjung Balai Karimun, yang selama ini tidak pernah tersentuh oleh hukum ,”ungkapnya pada HR, Kamis (19/11).
Warga lainnya juga membeberkan lebih jauh, bahwa dalam satu bulan kapal, Ahong melakukan pengiriman barang dari manca negara ke Indonesia (Karimun) mencapai 8 sampai 10 kali per unit kapalnya. Kalau diperhitungkan barang yang diselundupkan Ahong tanpa cukai cukup banyak, menyebabkan kerugian keuangan Negara Republik Indonesia sangat besar.
Untuk itu, masyarakat dan banyak kalangan dan tokoh meminta pihak penegak hukum terkait agar menindak tegas. Dan diminta kepada aparatur negara (penegak hukum) di wilayah Tanjung Balai Karimun agar tidak menutup mata. tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *